JAKARTA, KOMPAS.com — Kelompok relawan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, melaporkan terduga pelaku penyebar foto-foto dokumen rahasia Dewan Kehormatan Perwira ke Badan Reserse Kriminal Polri. Kelompok yang mengatasnamakan Asosiasi Advokat Merah Putih itu menilai dokumen rahasia tidak semestinya diedarkan secara luas ke publik.
"Setahu kita, dokumen negara itu sifatnya rahasia. Saat itu dokumen rahasia, siapa pun tidak boleh tahu. Itu yang kita minta penyelidik," ujar Toni Tahta Singarimbun selaku anggota asosiasi tersebut di Kantor Bareskrim, Jakarta, Jumat (13/6/2014).
Toni mengaku mendapat informasi mengenai foto-foto tersebut pada Minggu (8/6/2014) sore. Setelah itu, dia dan anggota lainnya menelusuri asal-muasal foto tersebut diunggah. "Kami menemukan bahwa ini di-upload di Twitter dan Kaskus. Kami lihat dia scan dan upload foto itu sekitar tanggal 7 Juni 2014," ujarnya.
Menurut Toni, terduga pelaku telah melanggar Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik, dan penyebaran foto ini masuk dalam kategori kejahatan dunia maya (cyber crime). Dia menduga, pihak tersebut sengaja memanfaatkan momentum pemilu untuk menyebarkan isu negatif karena usia akun-akun itu terbilang muda, dibuat sejak April dan Juni 2014.
Dalam laporannya, Toni melampirkan empat akun jejaring sosial di Facebook, Twitter, dan Kaskus yang diduga kali pertama mengunggah dan menyebarkan foto tersebut beserta alamat tautannya. Namun, Toni enggan menyebutkan nama keempat akun itu sebelum surat laporan polisi (LP) berada di tangannya.
"Namanya di tangan penyidik. Ini nama asli, bukan anonim. Dugaan ada, tapi kami belum bisa bicara sebelum polisi yang memanggil kami untuk membuat berita acara pemeriksaan," kata Toni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.