Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/06/2014, 15:56 WIB
|
EditorFidel Ali Permana


JAKARTA, KOMPAS.com
- Peneliti dari Indonesia Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar meminta Badan Pemeriksa Keuangan untuk serius dalam menanggapi laporan sejumlah ormas yang terhimpun dalam Koalisi Selamatkan BPK untuk menjatuhkan sanksi pada anggota IV BPK Ali Masykur Musa.

"Jika laporan ini dibiarkan saja, terlihat kadar integritas BPK. Jika laporan ini direspon cepat, itu lah keseriusan BPK membasmi kutu-kutu di lembaganya," ujar Erwin di Kantor BPK, Jakarta, Rabu (11/6/2014).

Erwin mengatakan, dalam Undang-undang BPK Nomor 2 Tahun 2011 mengenai kode etik BPK, tertulis jika ada anggota BPK yang menunjukkan sikap keberpihakan dalam politik dapat dikenakan sanksi etik.

"Untuk Ali Masykur tidak hanya keberpihakan tapi juga jadi bagian dari pihak itu. Meskipun pada akhirnya dia mengundurkan diri tapi itu tidak menghilangkan pelanggaran kode etik yang dilakukannya," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti mengatakan, izin yang sebelumnya telah diajukan oleh Ali kepada BPK tidak berlaku saat dihadapkan dengan kode etik. Menurutnya, Ali dapat menyatakan sikap politiknya jika ia mengundurkan diri dari keanggotaan BPK.

"Begitu menyatakan bahwa ia mendukung seseorang, seketika kode etik berlaku pada yang bersangkutan. Gimana ini Ketua BPK, tidak memahami kode etik. Jangan-jangan beliau tidak baca juga," ujarnya.

Menanggapi laporan koalisi, Ketua Pusat Informasi dan Komunikasi BPK Wahyu Priyono mengatakan dirinya akan langsung mengajukan laporan tersebut kepada pimpinan BPK hari ini juga.

"Laporan ini akan diserahkan dulu melalui Sekjen untuk kemudian diteruskan kepada ketua. Proses yang dibutuhkan 10 ditambah 7 hari kerja," kata Wahyu.

Sekedar informasi, Indonesia Legal Roundtable, Indonesia Corruption Watch, dan sejumlah ormas lainnya yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan anggota IV BPK RI Ali Masykur Musa kepada Majelis Kehormatan Etik BPK karena terlibat dalam politik praktis. Mereka menuntut BPK untuk memberikan sanksi tegas pada Ali.

Ali dianggap melanggar kode etik BPK dengan memberi pernyataan dukungan pada pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa dan pernah menjadi anggota tim pemenangannya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

RUU Kesehatan Dikhawatirkan Tak Dapat Perhatian Penuh karena Kesibukan Pemilu 2024

RUU Kesehatan Dikhawatirkan Tak Dapat Perhatian Penuh karena Kesibukan Pemilu 2024

Nasional
Penyidik Polri Bantah Terima Suap Atas Perkara yang Dikondisikan AKBP Bambang Kayun

Penyidik Polri Bantah Terima Suap Atas Perkara yang Dikondisikan AKBP Bambang Kayun

Nasional
RUU Kesehatan Diharapkan Atur Pelayanan Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

RUU Kesehatan Diharapkan Atur Pelayanan Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Nasional
RUU Kesehatan Dinilai Perlu Menerapkan Perspektif Keadilan Gender, Ini Alasannya

RUU Kesehatan Dinilai Perlu Menerapkan Perspektif Keadilan Gender, Ini Alasannya

Nasional
Megawati Minta Kader PDI-P Citrakan Ganjar Menyatu dengan Rakyat

Megawati Minta Kader PDI-P Citrakan Ganjar Menyatu dengan Rakyat

Nasional
Wapres Enggan Komentari Penolakan Proposal Prabowo Soal Perdamaian Rusia-Ukraina

Wapres Enggan Komentari Penolakan Proposal Prabowo Soal Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Respons Kepala Bappenas, Wapres Yakin Prevalensi Stunting Turun 2024

Respons Kepala Bappenas, Wapres Yakin Prevalensi Stunting Turun 2024

Nasional
Calon Investor IKN Dijanjikan 'Tax Holiday' Lebihi Rata-rata Demi Tarik Investasi

Calon Investor IKN Dijanjikan "Tax Holiday" Lebihi Rata-rata Demi Tarik Investasi

Nasional
Peredaran Oli Palsu di Jatim Terungkap, Omzet Pelaku Rp 20 M Per Bulan

Peredaran Oli Palsu di Jatim Terungkap, Omzet Pelaku Rp 20 M Per Bulan

Nasional
PKS Anggap Wajar Ada Partai yang Ngotot Kadernya Harus Jadi Cawapres Anies, tapi...

PKS Anggap Wajar Ada Partai yang Ngotot Kadernya Harus Jadi Cawapres Anies, tapi...

Nasional
Megawati: yang Tidak Mengakui Pancasila Jangan Hidup di Indonesia

Megawati: yang Tidak Mengakui Pancasila Jangan Hidup di Indonesia

Nasional
Satgas TPPU: Dugaan TPPU Emas Batangan Ilegal Rp 189 T Masih Penyelidikan

Satgas TPPU: Dugaan TPPU Emas Batangan Ilegal Rp 189 T Masih Penyelidikan

Nasional
2 Penyakit yang Sering Menyerang Jemaah Haji Lansia di Arab Saudi

2 Penyakit yang Sering Menyerang Jemaah Haji Lansia di Arab Saudi

Nasional
Papan Informasi Digital Hadir untuk Dukung Transparansi Kinerja DPD RI

Papan Informasi Digital Hadir untuk Dukung Transparansi Kinerja DPD RI

Nasional
PPIH Minta Saudia Airlines Tak Lagi Ubah Jadwal Terbang dan Kapasitas Pesawat Haji

PPIH Minta Saudia Airlines Tak Lagi Ubah Jadwal Terbang dan Kapasitas Pesawat Haji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com