Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Koruptor Cenderung Lakukan Pidana Pajak dan Pencucian Uang

Kompas.com - 10/06/2014, 20:40 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan, ada kecenderungan pelaku tindak pidana korupsi ikut melakukan tindak pidana perpajakan dan pencucian uang. KPK tengah mengkaji kemungkinan pelaku tindak pidana perpajakan bisa dijerat dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kan modus yang berkembang itu biasanya orang yang melakukan kejahatan tindak pidana korupsi itu pasti melakukan pencucian uang, dan pasti melakukan tindak pidana pajak, pasti dan selama ini," kata Bambang di Jakarta, Selasa (10/6/2014).

Menurut Bambang, jika undang-undang perpajakan dan UU Tipikor diinterpretasikan lebih jauh, setiap warga negara, bukan hanya penyelenggara negara atau pejabat negara, yang melakukan kejahatan pajak bisa dijerat dengan UU Tipikor. Selama ini, KPK hanya bisa menjerat pelaku kejahatan pajak yang merupakan pejabat negara, penegak hukum, atau penyelenggara negara.

Bambang juga mengungkapkan modus pencucian uang yang cenderung dilakukan pelaku tindak pidana korupsi. Menurutnya, ada modus baru dalam mencuci uang yang diimpor dari luar negeri, yakni menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi untuk bermain saham atau reksadana.

"Sukuk, reksadana, itu kan alat untuk simpan uang. Kalau itu uang hasil kejahatan disimpan di mana pun, maka kita bisa lacak dia. Cuma kan kalau orang enggak ngerti sukuk kan, enggak ngerti reksadana kan susah, makanya kita harus belajar dulu," ujarnya.

Mantan aktivis ini juga mengakui tidak mudah bagi KPK untuk melacak uang hasil tindak pidana korupsi yang digunakan untuk bermain reksadana. Hal itu karena pelaku kemungkinan menyembunyikannya dengan cara menitipkan uang tersebut kepada pialang saham sehingga kepemilikannya sulit ditelusuri.

"Jadi itu agak susah untuk dibuktikan, itu uang pialang, pialang itu kan duit dari mana-mana," ujarnya.

Sejauh ini KPK belum pernah menangani kasus pencucian uang dengan modus bermain reksadana. KPK baru menemukan modus menyimpan uang hasil tindak pidana korupsi dalam bentuk asuransi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com