"BK diubah namanya menjadi Mahkamah Kehormatan untuk menjaga yang tugas utamanya kehormatan anggota Dewan," kata Benny, di Kompleks Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/6/2014).
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, komposisi anggota Mahkamah Kehormatan saat ini tengah didiskusikan. Salah satu usulan tersebut, kata dia, merekrut tokoh masyarakat yang berasal dari luar anggota DPR sebagai anggota Mahkamah Kehormatan.
Mahkamah Kehormatan, lanjutnya, akan diperluas otoritasnya sehingga lebih berwibawa. Usulan itu juga membuka kemungkinan untuk membentuk komite khusus yang akan melakukan penyelidikan terkait wilayah kewenangannya.
Benny mengatakan, revisi UU MD3 rencananya akan selesai pada awal bulan Juli 2014. Dia DPR juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan-masukan terkait revisi undang-undang tersebut.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan