"Dengan segala hormat, saya merasakan bukan sebagai dakwaan JPU, melainkan lebih sebagai dakwaan dari Nazaruddin," kata Anas yang membacakan eksepsinya sambil berdiri.
Anas menduga, surat dakwaan hanya disusun berdasarkan kesaksian seseorang. Menurut Anas, Nazar telah mengetahui bahwa ia akan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang oleh KPK. Nazar pernah memberitahukannya kepada beberapa tahanan di KPK.
Nazar sebelumnya memang sering mengungkapkan bahwa Anas menerima uang terkait proyek Hambalang. Uang itu disebut untuk pemenangan Anas, yang maju sebagai calon ketua umum Partai Demokrat dalam kongres di Bandung pada 2010. Nazar juga mengatakan bahwa Anas memiliki kantong-kantong dana.
Anas didakwa menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain. Menurut jaksa, mulanya Anas berkeinginan menjadi calon presiden RI sehingga berupaya mengumpulkan dana.
Anas disebut menerima Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 670 juta, Toyota Vellfire B 69 AUD senilai Rp 735 juta, serta uang Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dollar Amerika Serikat. Ia juga disebut mendapat fasilitas survei gratis dari PT Lingkaran Survei Indonesia senilai Rp 478, 632 juta.
Sementara itu, Anas didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 20,8 miliar dan Rp 3 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.