Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ingin Ada Sanksi bagi Pejabat yang Tak Lapor Harta Kekayaan

Kompas.com - 02/06/2014, 22:36 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — KPK menginginkan ada sanksi bagi pejabat atau penyelenggara negara yang tidak menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada mereka. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, selama ini undang-undang belum mengatur sanksi bagi pejabat/penyelenggara negara yang tidak melaporkan hartanya kepada KPK.

"Ketentuannya bisa saja ditambahkan, misalnya ditambahkan kalau harta itu ada yang tidak dilaporkan kepada KPK, bisa disita, misalnya demikian," kata Johan di Jakarta, Senin (2/6/2014).

Johan menilai, sanksi untuk penyelenggara negara/pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya menjadi penting karena korupsi sudah menjadi musuh nomor satu di Indonesia. Dengan demikian, menurut dia, perlu dibuat peraturan perundang-undangan yang tepat. "Sejalan dengan usulan UU muncul wacana publik pembalikan bukti pembuktian," sambung Johan.

Selama ini, menurut dia, undang-undang yang ada baru mengatur kewajiban bagi penyelenggara negara/pejabat untuk melaporkan hartanya kepada KPK tanpa menyertakan sanksi yang didapat jika tidak melapor. Johan juga berpendapat, pelaporan harta kekayaan ini menjadi penting karena merupakan bentuk tanggung jawab pejabat/penyelenggara negara kepada masyarakat. Pelaporan harta kekayaan, katanya, juga merupakan bentuk akuntabilitas dari seorang pejabat atau penyelenggara negara.

"Harus ada ketentuan dalam undang-undang yang haruskan setiap petinggi atau pejabat negara yang lapor. Kalau enggak lapor, harus ada sanksi. Sampai saat ini kan belum ada. Ini jadi kewenangan eksekutif, legislatif, untuk menyusun UU yang mewadahi itu," kata Johan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com