Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sumber-sumber Terlarang untuk Sumbangan kepada Capres-Cawapres

Kompas.com - 01/06/2014, 11:14 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com --
Calon presiden dan wakil presiden dilarang menerima sumbangan dari pihak-pihak tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 103 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

"Capres dan cawapres dilarang menerima sumbangan yang berasal dari pihak asing, penyumbang tidak jelas identitasnya, hasil tindak pidana termasuk TPPU (tindak pidana pencucian uang), pemerintah, pemda, BUMN, BUMD, serta pemerintah desa, termasuk badan usaha milik desa," kata Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Giri Suprapdiono melalui pesan singkat, Minggu (1/6/2014).

Jika capres dan cawapres memperoleh sumbangan dana dari sejumlah pihak yang dilarang undang-undang itu, mereka dapat melaporkannya kepada KPK agar dapat ditelisik lebih jauh.

Giri menekankan bahwa penyelenggara negara atau pejabat yang tengah mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden diperbolehkan menerima sumbangan dari masyarakat. Namun, hal tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pilpres. Menurut Giri, sebagian tanggung jawab penyelenggara negara atau pejabat tersebut telah lepas jika diizinkan cuti atau disahkan menjadi capres/cawapres. Dengan kata lain, UU Pilpres memperbolehkan capres atau cawapres menerima sumbangan dari masyarakat.

"Aturan yang menjadi lex specialis dalam status capres tersebut adalah UU Pilpres, sehingga dia dapat menerima bantuan dari masyarakat yang sesuai ketentuan undang-undang tersebut sampai dengan selesainya jangka waktu yang ditetapkan," kata Giri.

Kondisi itu berbeda dari calon anggota legislatif petahana (incumbent). Prosedur pendanaan untuk caleg petahana ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Sumber dana kampanye itu berasal dari partai dan kekayaan pribadi. "Tidak diatur dari sumbangan masyarakat karena yang dapat menerima sumbangan adalah parpol dan calon anggota DPD," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Sebut Surplus Panen Padi di Kotawaringin Timur Akan Dibawa ke IKN

Jokowi Sebut Surplus Panen Padi di Kotawaringin Timur Akan Dibawa ke IKN

Nasional
Hari Anti Narkotika Internasional, Mengadopsi Kebijakan Berbasis Ilmiah

Hari Anti Narkotika Internasional, Mengadopsi Kebijakan Berbasis Ilmiah

Nasional
Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Dianggap Incar Efek 'Ekor Jas'

Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Dianggap Incar Efek "Ekor Jas"

Nasional
Jokowi Sebut Indonesia Akan Terdampak Gelombang Panas Empat Bulan ke Depan

Jokowi Sebut Indonesia Akan Terdampak Gelombang Panas Empat Bulan ke Depan

Nasional
Duetkan Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Kurang Diuntungkan Secara Elektoral

Duetkan Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Kurang Diuntungkan Secara Elektoral

Nasional
3 Desa Dekat IKN Banjir, BNPB: Tak Berdampak Langsung ke Pembangunan

3 Desa Dekat IKN Banjir, BNPB: Tak Berdampak Langsung ke Pembangunan

Nasional
Wakasad Kunjungi Pabrik “Drone” Bayraktar di Turkiye

Wakasad Kunjungi Pabrik “Drone” Bayraktar di Turkiye

Nasional
Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, PKS Dianggap Menjaga Daya Tawar Politik

Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, PKS Dianggap Menjaga Daya Tawar Politik

Nasional
Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

Nasional
Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Nasional
Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Nasional
Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Nasional
DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi 'Online' ke MKD

DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi "Online" ke MKD

Nasional
Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Nasional
PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com