Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD: Menteri Utama Itu Sah-sah Saja

Kompas.com - 29/05/2014, 12:49 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Mahfud MD, menilai, tidak ada yang perlu dipersoalkan dari rencana Prabowo memberikan posisi menteri utama kepada Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie. Menurut dia, istilah menteri utama itu tidak bisa diartikan mengubah konsep sistem presidensial menjadi parlementer.

"Menteri utama itu kan memang tidak ada istilah yang baku. Boleh namanya menteri utama, menteri koordinator, menteri prima. Ya terserahlah, enggak ada masalah, sah-sah saja," ujar Mahfud di sela-sela acara Rakornas KAHMI di Jakarta, Kamis (29/5/2014).

Mahfud memastikan bahwa konsep menteri utama yang ditawarkan Prabowo itu tidak akan menyalahi undang-undang. Dia pun membantah rencana Prabowo mengubah sistem presidensial yang ada dalam Undang-Undang Dasar 1945.

"Tidak akan berubah. Semua kan sudah ada di dalam Undang-undang Kementerian Negara. Mungkin akan sama dengan Menko, bahkan Menko sendiri itu tidak ada di undang-undang, ciptaan Presiden sendiri," katanya.

Sebelumnya, Prabowo menilai kapasitas yang dimiliki Aburizal pantas membuat pemilik Grup Bakrie itu menjadi menteri utama. Hal ini disampaikan Prabowo seusai mendapatkan dukungan resmi dari Partai Golkar. Aburizal dinilai mampu mengelola perekonomian.

Namun, wacana Prabowo soal menteri utama ini sempat menimbulkan perdebatan. Pasalnya, istilah menteri utama ada pada masa kepemimpinan Bung Karno, ketika menteri utama dianggap setara dengan Perdana Menteri. Wacana menteri utama ini juga sempat disindir kompetitor mereka,  Jokowi dan Jusuf Kalla.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com