JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berkaitan dengan pemberian hadiah atau janji kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini.
"Setelah melakukan gelar perkara, telah ditemukan sedikitnya dua bukti permulaan yang cukup mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan dugaan pemberian kepada Kepal SKK Migas yang diduga diberikan tersangka AMS (Artha Meris Simbolon)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (14/5/2014).
Menurut Johan, Meris disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penetapan Meris sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap SKK Migas yang menjerat Rudi dan pelatih golfnya Deviardi, serta Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Simon Gunawan Tanjaya.
Saat bersaksi dalam persidangan, Deviardi mengaku pernah menerima uang untuk Rudi yang diberikan oleh Meris. Surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum KPK menyebutkan bahwa Rudi menerima uang dari Meris melalui Deviardi secara bertahap sebesar 522.500 dollar AS. Uang tersebut, menurut jaksa, diberikan agar Rudi mengeluarkan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri.
Dugaan tersebut dibantah Meris saat bersaksi dalam persidangan. Dia mengaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Deviardi. Kini, Rudi, Deviardi, dan Simon sudah divonis bersalah dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu. Rudi divonis tujuh tahun penjara, Deviardi dihukum empat tahun enam bulan penjara, dan Simon dijatuhi vonis tiga tahun penjara.
Selain mengumumkan penetapan tersangka Meris, KPK menyatakan Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana sebagai tersangka. Sutan diduga menerima pemberian hadiah atau janji yang berkaitan dengan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.