Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Cecar Boediono soal Alasan Pilih FPJP untuk Bank Century

Kompas.com - 09/05/2014, 20:00 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar Wakil Presiden Boediono mengenai alasan Dewan Gubernur Bank Indonesia lebih memilih opsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century dibandingkan memberi Fasilitas Pendanaan Darurat (FPD) kepada Bank Century. Menurut tim jaksa KPK, sesuai dengan undang-undang, BI seharusnya mengupayakan pemberian FPD sebagai opsi pertama sebelum mempertimbangkan opsi FPJP.

"Sekarang seolah-olah mudah sekali pengucuran PMS (penyertaan modal sementara). Yang jadi pertanyaan, upaya-upaya FPD sudah dijalankan belum sebelumnya?" kata Jaksa KPK KMS Roni kepada Boediono dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumay (9/5/2014).

Boediono dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi bagi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik Budi Mulya.

Menjawab pertanyan ini, Boediono mengatakan bahwa Dewan Gubernur BI telah mengupayakan FPD sejak beberapa waktu sebelum keputusan untuk pemberikan FPJP kepada Bank Century. Opsi pemberian FPD, katanya, sudah dibahas dalam rapat yang mendalam 13 November 2008. Namun, menurut Boediono, ketika itu Kementerian Keuangan belum siap untuk menjalankan FPD. Selain melibatkan BI, pemberian FPD melibatkan Kementerian Keuangan karena uang yang digunakan nanti berasal dari APBN.

"Dari sisi BI mungkin bisa diselesaikan, FPD itu harus dua sisi, BI dan Kemenkeu. Kemenkeu sendiri ketika itu belum siap," ujar Boediono.

Selain itu, lanjut Boediono, dalam rapat yang digelar pada 17, 18, dan 19 November sudah disinggung kesiapan untuk mengimplementasikan FPD. Namun, pada akhirnya disimpulkan bahwa FPD tidak bisa dimanfaaatkan dan Bank Century keburu ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Kalau bank gagal, enggak bisa FPD tetapi ya PMS (penyertaan modal sementara) itu. Kalau contoh Century sudah ditentukan bank gagal berdampak sistemik, kepada KSSK diputuskan sistemik apa tidak. Kalau sistemik, lewat PMS, kalau tidak, serahkan saja pada LPS," papar Boediono.

Kini, pemberian FPJP kepada Bank Century dipermasalahkan KPK. Diduga, ada penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum berkaitan dengan pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang dilakukan Budi bersama-sama dengan Boediono, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi, almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.

Menurut surat dakwaan Budi, Boediono selaku Gubernur BI ketika itu menandatangani perubahan peraturan Bank Indonesia (PBI) agar Bank Century memenuhi persyaratan mendapatkan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Ngaku Sudah Serap Ilmu Jokowi, Targetkan PAN Minimal Posisi 4 di Pemilu 2029

Zulhas Ngaku Sudah Serap Ilmu Jokowi, Targetkan PAN Minimal Posisi 4 di Pemilu 2029

Nasional
Politikus PDI-P Nilai Pemeriksaan Hasto Erat dengan Politik Hukum, Anggap Kasus Harun Masiku Musiman

Politikus PDI-P Nilai Pemeriksaan Hasto Erat dengan Politik Hukum, Anggap Kasus Harun Masiku Musiman

Nasional
Soal Peluang Usung Anies pada Pilkada Jakarta, PDI-P dan PKB Masih Mengkaji

Soal Peluang Usung Anies pada Pilkada Jakarta, PDI-P dan PKB Masih Mengkaji

Nasional
Soal Pilkada Jakarta, PDI-P Sebut Tak Cuma Pertimbangkan Elektabilitas Calon

Soal Pilkada Jakarta, PDI-P Sebut Tak Cuma Pertimbangkan Elektabilitas Calon

Nasional
Ngabalin Bantah Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Ngabalin Bantah Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Nasional
Saat Jokowi Perintahkan PDN Diaudit Imbas Peretasan, tapi Projo Bela Menkominfo...

Saat Jokowi Perintahkan PDN Diaudit Imbas Peretasan, tapi Projo Bela Menkominfo...

Nasional
Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

Nasional
Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Nasional
[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

Nasional
Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Nasional
Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem 'Back Up' Data Cepat

Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem "Back Up" Data Cepat

Nasional
Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Nasional
4 Bandar Judi 'Online' Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

4 Bandar Judi "Online" Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

Nasional
Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com