Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Boediono Bersaksi, Jaksa Langsung Perdengarkan Rekaman Rapat Century

Kompas.com - 09/05/2014, 08:24 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Persidangan kasus dugaan korupsi Bank Century dengan saksi Wakil Presiden Boediono dimulai pukul 07.55 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (9/5/2014). Boediono bersaksi untuk terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dalam kapasitas sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia.

Setelah Boediono disumpah sebelum memberi kesaksian di persidangan, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memutar rekaman rapat terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) yang dihadiri oleh Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia saat itu.

"Kami langsung saja memperdengarkan rekaman percakapan tanggal 16 November 2008," ujar Jaksa KMS Roni. Dalam kasus ini, Boediono, dinilai banyak mengetahui mengenai kebijakan pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

RDG BI

Dalam dakwaan Budi Mulya, di antaranya disebutkan bahwa Boediono pernah menandatangani perubahan peraturan Bank Indonesia (PBI) agar Bank Century memenuhi persyaratan mendapat FPJP. Rencana perubahan PBI itu dibahas dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI.

RDG BI itu dihadiri antara lain oleh Budi Mulya, Boediono, Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah sebagai Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, serta mendiang Budi Rochadi sebagai Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan.

Hadir pula dalam RDG BI itu Muliaman Dharmansyah Hadad sebagai Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan, Hartadi Agus Sarwono sebagai Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter saat itu, serta Ardhayadi Miroatmodjo sebagai Deputi Gubernur 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat, dan KBI.

Didakwa korupsi secara bersama-sama

Dalam dugaan korupsi pemberian FPJP, Budi Mulya didakwa bersama-sama Boediono, Miranda, Siti Fadjrijah, dan Budi Rochadi menyetujui pemberian FPJP pada Bank Century, meskipun tidak memenuhi persyaratan untuk mendapat FPJP dan sengaja mengubah PBI.

Budi juga didakwa melakukan korupsi bersama-sama pihak Bank Century, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim. Terkait kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya kembali didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti Fadjriah, Budi Rochadi, Muliaman Dharmansyah Hadad, Hartadi A Sarwono, Ardhayadi M, dan Raden Pardede.

Dalam dakwaan, Budi Mulya diduga menyalahgunakan wewenang demi penyelamatan Bank Century. Ia juga didakwa memperkaya diri Rp 1 miliar terkait pemberian FPJP.

Atas perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP. Sementara itu, dalam perkara penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, kerugian negara diduga mencapai Rp 6,762 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Nasional
Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Nasional
KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

Nasional
Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-'reshuffle' Kapan Pun

Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-"reshuffle" Kapan Pun

Nasional
Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Nasional
Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Nasional
5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: 'Fast Track' hingga Fasilitas buat Lansia

5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: "Fast Track" hingga Fasilitas buat Lansia

Nasional
Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Nasional
Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Nasional
Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Nasional
Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com