Menurut Ketua KPK Abraham Samad, ketiganya diduga terlibat suap-menyuap berkaitan dengan pengurusan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat.
"Dari semalam hingga hari ini KPK lakukan pendalaman terhadap para tersangka dan pemeriksaan intensif, akhirnya pada pukul 16.00 WIB, segenap tim satgas dan pimpinan lakukan forum ekspose, dipaparkan dan hasilnya KPK simpulkan bahwa terlah terjadi tindak pidana korupsi," kata Abraham dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (8/7/2014).
Menurut Abraham, Zairin disangka melanggar pasal yang sama dengan Yasin, yakni Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya diduga sebagai pihak penerima suap.
Sementara Yohan disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pegawai di perusahaan berinisial PT BJA itu diduga sebagai pihak pemberi suap.
KPK menangkap tangan Yasin, Zairin, dan Yohan pada Rabu (7/5/2014) malam. Zairin dan Yohan diamankan dari sebuah restoran di kawasan Sentul, Bogor.
Setelah meringkus keduanya, tim penyidik KPK menangkap Yasin di Perumahan Yasmin, Bogor. Dalam penangkapan ini, KPK menyita uang tunai senilai Rp 1,5 miliar di sebuah kantor PT BJA yang tak jauh dari lokasi penangkapan Zairin dan Yohan.
Diduga, Yasin dan Zairin tak hanya menerima uang Rp 1,5 miliar. Sebelumnya, KPK menduga ada pemberian uang Rp 3 miliar dalam dua tahap.