Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiba di Pengadilan Tipikor, Atut Bilang "Alhamdulillah"

Kompas.com - 06/05/2014, 09:34 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Gubernur Banten Atut Chosiyah akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (6/5/2014). Atut yang tiba mengenakan pakaian batik cokelat itu hanya mengucap "Alhamdulillah" ketika dicecar sejumlah pertanyaan oleh pewarta.

"Alhamdulilah," katanya sambil tersenyum.

Atut kemudian langsung naik lift menuju ruang tunggu terdakwa di lantai 1.

Kuasa hukum Atut, TB Sukatma menjelaskan, kliennya hanya akan menjalani sidang untuk kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Sukatma menjelaskan, dakwaan Atut memuat dua pasal korupsi yaitu Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya yaitu maksimal 15 tahun penjara.

Berdasarkan pasal yang disangkakan, Atut diduga menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, untuk mempengaruhi putusan perkara sengketa Pilkada Lebak.

"Jadi sidang hanya untuk perkara Lebak. Bu Atut dikenakan pasal suap, pasal 6 dan 13," kata Sukatma.

Selain kasus Pilkada Lebak, Atut juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan di Provinsi Banten. Dalam kasus itu, adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan juga ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Atut juga disangka melakukan pemerasan.

Sengketa Pilkada Lebak

Adapun, dalam kasus Pilkada Lebak, Atut disebut memerintahkan Wawan untuk menyediakan uang Rp 3 miliar guna membantu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin. Uang itu disediakan untuk Akil dan diberikan melalui pengacara bernama Susi Tur Andayani.

Dalam Pilkada Lebak, Amir-Kasmin kalah suara dengan pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. Atas kekalahan itu, Amir mengajukan keberatan hasil Pilkada Lebak ke MK. Adapun Susi merupakan kuasa hukum Amir-Kasim.

Dalam sidang pleno, MK mengabulkan gugatan Amir dan memutuskan membatalkan keputusan KPU Lebak tentang hasil penghitungan perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati Lebak. Kemudian memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang. Setelah keputusan MK dikeluarkan, Amir langsung menghubungi Atut dan mengucapkan terima kasih.

Seusai pembacaan keputusan, Susi menghubungi Akil untuk menyerahkan uang Rp 3 miliar. Namun, saat itu Akil mengatakan masih menjalani sidang untuk sengketa Pilkada Jawa Timur. Susi akhirnya membawa kembali uang tersebut dan menyimpannya di rumah orang tuanya di Jakarta. Belum sempat uang itu diserahkan, Akil, Susi, dan Wawan diciduk tim KPK. Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus Lebak sejak 16 Desember 2013. Setelah itu, Atut ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta, pada 'Jumat Keramat, 20 Desember 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sedih PPP Tak Lolos Parlemen, Megawati: Tak Usah Khawatir, Nanti Menang Lagi

Sedih PPP Tak Lolos Parlemen, Megawati: Tak Usah Khawatir, Nanti Menang Lagi

Nasional
Tanpa Jokowi, Ini Sejumlah Menteri hingga Ketua Umum Partai yang Hadir di Rakernas PDI-P

Tanpa Jokowi, Ini Sejumlah Menteri hingga Ketua Umum Partai yang Hadir di Rakernas PDI-P

Nasional
Keberangkatan Gelombang Kedua Dimulai, 2 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Jeddah

Keberangkatan Gelombang Kedua Dimulai, 2 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Jeddah

Nasional
Soal Kemungkinan PDI-P Tentukan Sikap Politik di Rakernas, Budi Arie: Terserah Mereka

Soal Kemungkinan PDI-P Tentukan Sikap Politik di Rakernas, Budi Arie: Terserah Mereka

Nasional
Kasus SYL, KPK Sebut Pedangdut Nayunda Nabila Bisa Jadi Tersangka TPPU Pasif

Kasus SYL, KPK Sebut Pedangdut Nayunda Nabila Bisa Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Andika Perkasa-Andi Widjajanto Hadiri Rakernas PDI-P Kenakan Baju Partai

Andika Perkasa-Andi Widjajanto Hadiri Rakernas PDI-P Kenakan Baju Partai

Nasional
Prabowo Disebut Akan Kaji Penurunan UKT supaya Jauh Lebih Murah

Prabowo Disebut Akan Kaji Penurunan UKT supaya Jauh Lebih Murah

Nasional
Budi Arie Sebut Jokowi Belum Sikapi RUU Penyiaran, Tunggu Draf Resmi

Budi Arie Sebut Jokowi Belum Sikapi RUU Penyiaran, Tunggu Draf Resmi

Nasional
Skenario Pilkada Jakarta 2024, Anies Versus Gerindra

Skenario Pilkada Jakarta 2024, Anies Versus Gerindra

Nasional
Hadirkan Inovasi Pelestarian Air di WWF 2024, Pertamina Buka Peluang Kolaborasi dengan Berbagai Negara

Hadirkan Inovasi Pelestarian Air di WWF 2024, Pertamina Buka Peluang Kolaborasi dengan Berbagai Negara

Nasional
Momen Ganjar-Mahfud Apit Megawati di Pembukaan Rakernas PDI-P

Momen Ganjar-Mahfud Apit Megawati di Pembukaan Rakernas PDI-P

Nasional
Kuatkan Ekonomi Biru melalui Kolaborasi Internasional, Kementerian KP Gandeng Universitas Terkemuka AS

Kuatkan Ekonomi Biru melalui Kolaborasi Internasional, Kementerian KP Gandeng Universitas Terkemuka AS

Nasional
Hadiri Rakernas V PDI-P, Mahfud Singgung soal Konsistensi Berjuang

Hadiri Rakernas V PDI-P, Mahfud Singgung soal Konsistensi Berjuang

Nasional
Puan Tiba Belakangan, Langsung Jemput Megawati dan Antar ke Ruang Rakernas

Puan Tiba Belakangan, Langsung Jemput Megawati dan Antar ke Ruang Rakernas

Nasional
Mantan Wapres Try Sutrisno Hadiri Rakernas V PDI-P

Mantan Wapres Try Sutrisno Hadiri Rakernas V PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com