JAKARTA, KOMPAS.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor PT Lembaga Elektronika Nasional Industri di Bandung terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Badan usaha milik negara tersebut bergerak di bidang elektronik.
"Sejak pukul 14.30 WIB, penyidik KPK melakukan penggeledahan sampai saat ini. Penggeledahan dilakukan di PT LEN Industri di Bandung," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2014).
Johan mengatakan, penggeledahan disaksikan langsung oleh Direktur Utama PT LEN Industri Abraham Musi dan didampingi beberapa staf perusahaan. Aparat Polrestabes Bandung juga turut mengawal pemeriksaan tersebut.
Menurut Johan, PT LEN Industri perlu diperiksa karena diduga berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan e-KTP. "Karena diduga di tempat itu ada jejak-jejak tersebut," kata Johan.
Penyelidikan proyek e-KTP ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke KPK pada 2012-2013. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, pernah menyampaikan kepada media mengenai dugaan penggelembungan harga mencapai Rp 2,5 triliun pada proyek e-KTP. Dia menuding Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan adiknya menerima bayaran dari proyek pengadaan e-KTP.
KPK telah menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selaku pejabat pembuat komitmen dalam proyek itu, Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek e-KTP. Menurut Johan, nilai kerugian negara dalam proyek ini dalam perhitungan sementara KPK sekitar Rp 1,12 triliun. Diduga ada penggelembungan harga satuan komponen e-KTP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.