JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara berkala. Hasilnya, tidak ditemukan ada kesalahan dalam proyek tersebut.
"Sampai sekarang belum ada temuan kesalahan, baik dalam proses tender maupun dalam perjalanannya (pelaksanaan perekaman, pencetakan, dan distribusi e-KTP). Tidak ada temuan BPK sama sekali," ujar Gamawan di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2013).
Dia mengatakan, audit BPK dilakukan setiap tahun sejak proyek itu diluncurkan pada 2011. Atas dasar hasil audit BPK itu, Gamawan mengaku tidak tahu di bagian mana terdapat jerat korupsi yang dilakukan anak buahnya.
"Kalau sekarang (ada pejabat Kemendagri) dinyatakan sebagai tersangka, tentu kami tidak tahu di mana sangkaannya. KPK yang lebih tahu itu. Tetapi hasil audit BPK tidak pernah ada temuan yang merugikan negara itu," kata dia.
Dalam kasus e-KTP, KPK menetapkan Sugiharto yang menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sebagai tersangka. Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut.
KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. KPK memperkirakan jumlah kerugian negara akibat kasus itu mencapai Rp 1,1 triliun. Nilai proyek pengadaan e-KTP 2011-2012 ini mencapai Rp 6 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.