Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sudah Lama Usut Dugaan Korupsi Pajak oleh Hadi Poernomo

Kompas.com - 21/04/2014, 20:44 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Penetapan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi keberatan pajak PT Bank Central Asia telah melalui proses panjang. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, diperlukan ketelitian dalam merumuskan unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan tersebut.

"Proses ini diselidiki teman-teman penyelidik dengan teliti. Bahkan, kita memeriksa hampir lima ahli, dari berbagai disiplin ilmu, di samping saksi-saksi yang lain, di samping saksi-saksi faktual. Jadi, prosesnya cukup lama sepanjang memerlukan ketelitian," kata Bambang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (21/4/2014).

KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 21 April 2014, tepat pada perayaan ulang tahun Hadi. Menurut Bambang, sebelum resmi menetapkan Hadi sebagai tersangka, KPK telah empat kali melakukan gelar perkara atau ekspose. Hingga pada Kamis pekan lalu, pimpinan KPK memutuskan untuk meningkatkan penanganan perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Menurut hitungan saya, ada empat kali ekspose karena itu harus diteliti lebih lanjut dan memang diputuskan hari Kamis itu. Diumumkannya pada hari ini," ujarnya.

Bambang juga mengatakan, sektor pajak merupakan salah satu prioritas KPK yang disusun dalam national interest. Dalam beberapa hari ke depan, KPK akan membuat forum diskusi mengenai hasil kajian KPK terkait penerimaan di sektor-sektor mineral batu bara yang berkaitan dengan pajak.

"Itu sebagai bentuk keseriusan yang salah satunya adalah penanganan kasus ini," ujarnya.

Ketua KPK Abraham Samad membantah KPK sengaja mengumumkan penetapan Hadi sebagai tersangka setelah yang bersangkutan pensiun dari BPK hari ini. "Apakah ada hubungan antara penetapan beliau sebagai tersangka pada hari ini dengan pengunduran dirinya, mungkin saya klarifikasi bahwa yang bersangkutan bukan mengundurkan diri, tapi pensiun. Tapi saya kurang tahu jelas, ya, apa hari ini atau besok atau lusa (pensiun). Ini sama sekali tak ada hubungannya," ucap Abraham.

KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang terkait keberatan bayar pajak yang diajukan PT BCA sekitar 2003. Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Pajak 2002-2004. Dia disangka melanggar Pasal Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Atas perbuatan Hadi, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 375 miliar. Menurut Bambang, nilai kerugian negara ini adalah besaran pajak yang tidak jadi dibayarkan BCA kepada negara. "Yang seharusnya negara menerima Rp 375 miliar, tidak jadi diterima dan itu menguntungkan pihak lainnya. Tidak selamanya harus menguntungkan si pembuat kebijakan," kata Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Muhadjir: Pelaku Judi 'Online' Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Muhadjir: Pelaku Judi "Online" Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Nasional
Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Nasional
Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Nasional
Golkar Jagokan Putri Akbar Tanjung, Sekar Krisnauli, di Pilkada Solo

Golkar Jagokan Putri Akbar Tanjung, Sekar Krisnauli, di Pilkada Solo

Nasional
Tinjau Proyek Pengendalian Banjir di Semarang, Jokowi: Minimal Bisa Menahan Rob Selama 30 Tahun

Tinjau Proyek Pengendalian Banjir di Semarang, Jokowi: Minimal Bisa Menahan Rob Selama 30 Tahun

Nasional
Airlangga Tegaskan Ridwan Kamil Bakal Lebih Dengarkan Golkar ketimbang Pihak Lain soal Pilkada

Airlangga Tegaskan Ridwan Kamil Bakal Lebih Dengarkan Golkar ketimbang Pihak Lain soal Pilkada

Nasional
DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

Nasional
Khotbah di Depan Jokowi, Ketua KPU Bawakan Tema Kurban sebagai Ujian Keimanan

Khotbah di Depan Jokowi, Ketua KPU Bawakan Tema Kurban sebagai Ujian Keimanan

Nasional
Korban Judi 'Online' Diusulkan Dapat Bansos, Begini Respons Menaker

Korban Judi "Online" Diusulkan Dapat Bansos, Begini Respons Menaker

Nasional
Anies Sudah Mulai Bekerja untuk Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil OTW

Anies Sudah Mulai Bekerja untuk Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil OTW

Nasional
Tak Pakai Sistem Antrean, Masjid Istiqlal Langsung Salurkan Daging Kurban ke Warga yang Membutuhkan

Tak Pakai Sistem Antrean, Masjid Istiqlal Langsung Salurkan Daging Kurban ke Warga yang Membutuhkan

Nasional
Parpol KIM Disebut Setuju Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta, Airlangga: Dia Waketum Golkar

Parpol KIM Disebut Setuju Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta, Airlangga: Dia Waketum Golkar

Nasional
Masjid Istiqlal Terima 50 Sapi Kurban, Ada dari Jokowi, Prabowo, dan Megawati

Masjid Istiqlal Terima 50 Sapi Kurban, Ada dari Jokowi, Prabowo, dan Megawati

Nasional
Menag: Ibadah Kurban Momentum Sembelih Sifat Egois, Rakus, dan Mementingkan Diri Sendiri

Menag: Ibadah Kurban Momentum Sembelih Sifat Egois, Rakus, dan Mementingkan Diri Sendiri

Nasional
Golkar Tak Khawatir Ridwan Kamil Kalah Start dari Anies pada Pilkada Jakarta

Golkar Tak Khawatir Ridwan Kamil Kalah Start dari Anies pada Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com