Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sudah Lama Usut Dugaan Korupsi Pajak oleh Hadi Poernomo

Kompas.com - 21/04/2014, 20:44 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Penetapan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi keberatan pajak PT Bank Central Asia telah melalui proses panjang. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, diperlukan ketelitian dalam merumuskan unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan tersebut.

"Proses ini diselidiki teman-teman penyelidik dengan teliti. Bahkan, kita memeriksa hampir lima ahli, dari berbagai disiplin ilmu, di samping saksi-saksi yang lain, di samping saksi-saksi faktual. Jadi, prosesnya cukup lama sepanjang memerlukan ketelitian," kata Bambang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (21/4/2014).

KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 21 April 2014, tepat pada perayaan ulang tahun Hadi. Menurut Bambang, sebelum resmi menetapkan Hadi sebagai tersangka, KPK telah empat kali melakukan gelar perkara atau ekspose. Hingga pada Kamis pekan lalu, pimpinan KPK memutuskan untuk meningkatkan penanganan perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Menurut hitungan saya, ada empat kali ekspose karena itu harus diteliti lebih lanjut dan memang diputuskan hari Kamis itu. Diumumkannya pada hari ini," ujarnya.

Bambang juga mengatakan, sektor pajak merupakan salah satu prioritas KPK yang disusun dalam national interest. Dalam beberapa hari ke depan, KPK akan membuat forum diskusi mengenai hasil kajian KPK terkait penerimaan di sektor-sektor mineral batu bara yang berkaitan dengan pajak.

"Itu sebagai bentuk keseriusan yang salah satunya adalah penanganan kasus ini," ujarnya.

Ketua KPK Abraham Samad membantah KPK sengaja mengumumkan penetapan Hadi sebagai tersangka setelah yang bersangkutan pensiun dari BPK hari ini. "Apakah ada hubungan antara penetapan beliau sebagai tersangka pada hari ini dengan pengunduran dirinya, mungkin saya klarifikasi bahwa yang bersangkutan bukan mengundurkan diri, tapi pensiun. Tapi saya kurang tahu jelas, ya, apa hari ini atau besok atau lusa (pensiun). Ini sama sekali tak ada hubungannya," ucap Abraham.

KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang terkait keberatan bayar pajak yang diajukan PT BCA sekitar 2003. Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Pajak 2002-2004. Dia disangka melanggar Pasal Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Atas perbuatan Hadi, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 375 miliar. Menurut Bambang, nilai kerugian negara ini adalah besaran pajak yang tidak jadi dibayarkan BCA kepada negara. "Yang seharusnya negara menerima Rp 375 miliar, tidak jadi diterima dan itu menguntungkan pihak lainnya. Tidak selamanya harus menguntungkan si pembuat kebijakan," kata Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Selalu Cawe-cawe Untuk Perbaikan Jalan Daerah

Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Selalu Cawe-cawe Untuk Perbaikan Jalan Daerah

Nasional
Idrus Marham Bantah Koalisi Prabowo Ingin Jegal Anies di Pilkada Jakarta

Idrus Marham Bantah Koalisi Prabowo Ingin Jegal Anies di Pilkada Jakarta

Nasional
Jokowi Ungkap Kementan Akan Penuhi Kebutuhan Pompa untuk 7.600 Hektare Sawah di Kotawaringin Timur

Jokowi Ungkap Kementan Akan Penuhi Kebutuhan Pompa untuk 7.600 Hektare Sawah di Kotawaringin Timur

Nasional
Menko Polhukam Sebut TNI-Polri dan BIN Harus Sakti Jelang Pilkada

Menko Polhukam Sebut TNI-Polri dan BIN Harus Sakti Jelang Pilkada

Nasional
Soal Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Gerindra: Belum Memenuhi Kuota

Soal Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Gerindra: Belum Memenuhi Kuota

Nasional
KPK Komitmen Tuntaskan Perkara Eddy Hiariej

KPK Komitmen Tuntaskan Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Hari Anti Narkotika Internasional, Fahira Idris Paparkan 6 Upaya Berantas Peredaran NPS di Indonesia

Hari Anti Narkotika Internasional, Fahira Idris Paparkan 6 Upaya Berantas Peredaran NPS di Indonesia

Nasional
MKD Bakal Panggil PPATK Soal Anggota DPR Main Judi Online

MKD Bakal Panggil PPATK Soal Anggota DPR Main Judi Online

Nasional
PPATK Bakal Laporkan Anggota DPR Main Judi Online ke MKD

PPATK Bakal Laporkan Anggota DPR Main Judi Online ke MKD

Nasional
MKD Disebut Bisa Langsung Tindak Anggota DPR Pemain Judi Online Tanpa Tunggu Laporan

MKD Disebut Bisa Langsung Tindak Anggota DPR Pemain Judi Online Tanpa Tunggu Laporan

Nasional
KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Kualitas Dikurangi

KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Kualitas Dikurangi

Nasional
Tiba di Pearl Harbor, KRI Raden Eddy Martadinata-331 Akan Latihan dengan Puluhan Kapal Perang Dunia

Tiba di Pearl Harbor, KRI Raden Eddy Martadinata-331 Akan Latihan dengan Puluhan Kapal Perang Dunia

Nasional
PKS Pastikan Sudah Komunikasi dengan Anies Sebelum Memasangkannya dengan Sohibul Iman

PKS Pastikan Sudah Komunikasi dengan Anies Sebelum Memasangkannya dengan Sohibul Iman

Nasional
Jokowi Sebut Surplus Panen Padi di Kotawaringin Timur Akan Dibawa ke IKN

Jokowi Sebut Surplus Panen Padi di Kotawaringin Timur Akan Dibawa ke IKN

Nasional
Hari Anti Narkotika Internasional, Mengadopsi Kebijakan Berbasis Ilmiah

Hari Anti Narkotika Internasional, Mengadopsi Kebijakan Berbasis Ilmiah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com