JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Izedrik Emir Moeis, menghadapi sidang vonis kasus dugaan suap proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/4/2014). Emir sudah meninggalkan rumah sakit Harapan Kita, tempat dia menjalani perawatan selama beberapa waktu.
"Emir sudah keluar rumah sakit dan siap menghadapi vonis pagi ini," ujar pengacara Emir, Erick S Paat saat dihubungi, Senin pagi. Sidang pembacaan vonis untuk Emir sudah dua kali mengalami penundaan karena Emir mengalami gangguan jantung dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Pengacara lain Emir, Yanuar Wasesa, mengatakan Emir sebenarnya sudah siap menghadapi pembacaan vonis bahkan sebelum jatuh sakit. "Tidak ada kata tidak siap buat seorang marhaenis. Melawan rezim orba yang totaliter saja berani, apalagi cuma menghadapi vonis," kata Yanuar
Dituntut 4 Tahun Penjara
Emir dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Tarahan, Lampung. Jaksa menilai Emir selaku anggota Komisi VIII DPR saat itu terbukti menerima 357.000 dollar AS dari PT Alstom Power Incorporated Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang melalui Presiden Pacific Resources Inc, Pirooz Muhammad Sarafi. Uang itu agar kedua perusahaan tersebut memenangi proyek PLTU Tarahan, Lampung, tahun 2004.
Jaksa penuntut umum KPK juga menuntut Emir membayar denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara. Jaksa menilai dia terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kedua, yaitu melanggar Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.
Jaksa menjelaskan, uang dari konsorsium Alstom ditransfer ke rekening perusahaan anak Emir yaitu PT Arta Nusantara Utama (ANU). Emir membantah penerimaan uang itu terkait proyek PLTU Tarahan. Menurut Emir, uang itu terkait urusan bisnis pribadinya dengan Pirooz. Namun jaksa berpendapat Pirooz telah menjanjikan komisi pada Emir jika memenangkan perusahaan tersebut.
Menurut jaksa, bermula pada 28 Juni 2001 PT PLN mengumumkan prakualifikasi proyek pembangunan PLTU di Tarahan Provinsi Lampung yang dibiayai bersama-sama Japan Bank for International Cooperation dan Pemerintah Indonesia. Untuk mendapatkan proyek tersebut, konsorsium Alstom Power Inc yang terdiri dari Alstom Power Inc AS, Marubeni Corp Jepang, dan Alstom Power Energy System Indonesia (ESI) melakukan pendaftaran untuk menjadi peserta lelang.
Pada Agustus 2001, panitia lelang PLTU mengumumkan hasil evaluasi prakualifikasi. Konsorsium Alstom Power Inc memenuhi persyaratan. Setelah itu, petinggi Alstom Power Inc, David Gerald Rothschild, melalui Development Director Alstom Power ESI, Eko Sulianto, menemui Emir untuk meminta bantuan agar konsorsium Alstom Power Inc memenangi lelang tersebut.
Emir, kata Jaksa, disebut secara terbuka menanyakan keuntungan finansial apa yang akan didapatnya jika setuju membantu Alstom memenangi proyek PLTU Tarahan. Akhirnya pada 6 Mei 2004, konsorsium Alstom Power Inc diputuskan sebagai pemenang lelang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.