Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eva: Putusan MK Akhiri Polemik Penyebutan 4 Pilar

Kompas.com - 04/04/2014, 15:33 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
-- Politisi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus frasa "empat pilar kebangsaan dan bernegara” tak perlu dijadikan polemik. Pasalnya, sosialisasi Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI dapat tetap dilakukan karena MK hanya menghapus frasanya.

"Putusan MK kita sambut sebagai batas akhir atas polemik dan debat penyebutan empat pilar. Karena MK hanya menyoal frasa, maka sosialisasi masih bisa dilanjutkan dengan penyebutan sosialisasi Pancasila dan tiga pilar berbangsa dan bernegara," kata Eva, Jumat (4/4/2014).

Eva menambahkan, PDI-P menyambut baik putusan MK tersebut. MK justru menekankan pentingnya sosialisasi Pancasila dengan menambahkan sosialisasi materi tentang negara hukum yang telah tercantum dalam UUD 1945.

Di banyak tempat, kata Eva, masyarakat mengusulkan agar sosialisasi Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI dilakukan lebih masif. Banyak juga usulan agar semua poin tersebut masuk dalam materi di pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi.

"Hanya, mereka mengingatkan agar metodenya diperbaiki untuk akomodatif terhadap lokalitas. Putusan MK bisa dipandang sebagai dukungan dan semoga pemerintah yang akan datang dapat mewujudkan aspirasi masyarakat," pungkas anggota Komisi III DPR itu.

Seperti diberitakan, MK menghapus istilah empat pilar berbangsa dan bernegara. Putusan itu berdasarkan permohonan yang diajukan Masyarakat Pengawal Pancasila Jogja, Solo, dan Semarang (MPP Joglosemar) yang merupakan kumpulan dosen, peneliti, mahasiswa, wartawan, dan lainnya.

MK menegaskan, Pancasila adalah dasar negara sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945. Penyebutan Pancasila sebagai salah satu pilar kebangsaan justru akan menimbulkan kekacauan epistemologis, ontologis, dan aksiologis.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, frasa ”empat pilar berbangsa dan bernegara” dalam Pasal 36 Ayat (3) Huruf b memosisikan Pancasila sebagai pilar yang memiliki kedudukan sama dan sederajat dengan yang lain. Mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, frasa ”pilar” sama artinya dengan empat tiang penguat berbangsa dan bernegara atau empat dasar yang pokok atau induk dalam berbangsa dan bernegara. Hal tersebut, menurut MK, tidak tepat.

”Pancasila memiliki kedudukan yang tersendiri dalam kerangka berpikir bangsa dan negara Indonesia berdasarkan konstitusi, yaitu di samping sebagai dasar negara juga dasar filosofi negara, norma fundamental negara, ideologi negara, cita hukum negara, dan sebagainya. Oleh karena itu, menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar dapat mengaburkan posisi Pancasila dalam makna yang sedemikian itu,” kata Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com