"Terdapat sekitar 4,5 juta pemilih di luar negeri yang tidak terdaftar oleh KPU sehingga dipastikan bahwa para pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya," kata Said saat menyampaikan hal tersebut di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Rabu (2/4/2014).
Menurut Said, semua TKI yang bekerja di luar negeri memiliki hak untuk memilih. Berdasarkan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan dan Penempatan TKI, salah satu syarat untuk menjadi TKI adalah berusia sekurang-kurangnya 18 tahun.
"Artinya, semua TKI di luar negeri dipastikan memiliki hak pilih pada Pemilu 2014. Namun, mereka tidak bisa memilih. Kita berharap Komnas HAM melakukan kajian, penelitian, dan pemantauan terhadap dugaan pelanggaran HAM terkait hak pilih," katanya.
Sementara itu, anggota Komnas HAM, Natalius Pigai, mengungkapkan, Komnas telah melakukan pemantauan terhadap dugaan kemungkinan hilangnya hak warga negara dalam pemilu. Mereka yang berpotensi kehilangan suara termasuk ke dalam kelompok atau pemilih rentan.
Berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang HAM juncto Human Rights Reference, setidaknya ada 14 kelompok yang tergolong kelompok rentan, di antaranya pekerja (buruh) dan pekerja migran, penyandang cacat, pengungsi, dan warga yang tinggal di perbatasan negara.
Negara, kata Natalius, seharusnya dapat menjamin hak suara kelompok tersebut. Hal itu sesuai dengan Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan bahwa kelompok rentan ini sebagai penduduk rentan administrasi kependudukan dan penduduk yang tidak mampu mendaftarkan sendiri. Oleh karena itu, pemerintah bertanggungjawab dalam proses pencatatan mereka sebagai penduduk.
"Hal ini sudah kami sampaikan ke Bawaslu dan Panwaslu untuk segera ditindaklanjuti," ujarnya.