Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sefti Kecewa Hukuman Fathanah Diperberat Jadi 16 Tahun

Kompas.com - 31/03/2014, 15:37 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Sefti Sanustika merasa sedih sekaligus kecewa karena hukuman suaminya Ahmad Fathanah diperberat jadi 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi. Sebelumnya, Fathanah divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Ya, kesel, kesel, kesel," ujar Sefti seusai menjenguk Fathanah di Rumah Tahanan (rutan) KPK, Jakarta, Senin (31/3/2014).

Pelantun lagu dangdut "Papa Kini Sendiri" itu kecewa karena Fathanah tak dapat segera berkumpul dengan buah hati mereka. Namun, Sefti mengaku tak bisa berbuat banyak untuk suaminya. Ia pun pasrah dengan keputusan pengadilan. "Ya sabar aja lah, berdoa. Jelas sedih, kecewa, cuma mau gimana lagi, keputusannya sudah seperti itu," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Fathanah yang merupakan orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, hukumannya diperberat menjadi 16 tahun penjara dan didenda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Putusan ini merupakan hasil upaya banding yang diajukan Fathanah dan diikuti tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang terdiri dari Achmad Sobari, Elang Prakoso Wibowo, Roki Panjaitan, HM As'Adi Alma'ruf, dan Sudiro dalam persidangan yang berlangsung 19 Maret 2014. Sidang itu tak dihadiri Fathanah.

Menurut majelis hakim PT DKI Jakarta, Fathanah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait kuota impor daging sapi. Kesimpulan majelis hakim PT DKI ini sama dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang dibacakan 4 September 2013. Majelis hakim Pengadilan Tipikor menilai Fathanah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 Huruf a Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, serta terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua yang memuat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Fathanah dianggap terbukti bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Fathanah juga terbukti membayarkan, mentransfer, membelanjakan, dan menukarkan mata uang dengan menggunakan dua rekeningnya dan uang tunai dengan seluruh transaksi mencapai Rp 38,709 miliar pada Januari 2011-2013. Namun, Fathanah tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan ketiga, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com