Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, sikap Muhtar yang tidak kooperatif dalam persidangan akan merugikan dirinya sendiri.
"Hakim dipastikan akan mempertimbangkan tindakan saksi (Muhtar) yang mencabut BAP (berita acara pemeriksaan) dalam persidangan. Bila tidak ada alasan yang kuat dan masuk akal, serta keterangan yang diberikan dinyatakan tidak benar, maka bisa saja KPK membawa kasus sesuai dengan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Bambang melalui pesan singkat, Selasa (25/3/2014).
Sebelumnya, saat bersaksi dalam persidangan Akil, Muhtar mencabut keterangannya yang tertuang dalam BAP. Muhtar mengatakan kepada majelis hakim bahwa semua keterangan dalam BAP disampaikannya kepada tim penyidik KPK dalam kondisi tertekan dan terancam. Dia mengaku mendapatkan ancaman dan teror dari beberapa calon kepala daerah serta sejumlah pihak lainnya.
Menurut Muhtar, ia disangka makelar oleh para kepala daerah tersebut dalam pengurusan sengketa pilkada di MK. Kendati bisa menjerat Muhtar, Bambang mengatakan bahwa KPK kini tengah berkonsentrasi menangani kasus Akil dan pihak-pihak lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa.
"Fokus perhatian KPK ditujukan kepada terdakwa Akil karena dia adalah pihak yang paling bertanggung jawab. Sebab, dialah pelaku utama dan terutama dari kasus yang sekarang sedang diperiksa KPK," ujar Bambang.
Adapun Akil didakwa menerima suap, gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang terkait kepengurusan perkara di MK. Terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Akil, KPK menyita puluhan mobil dan sepeda motor dari tangan Muhtar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.