Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/03/2014, 20:36 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Izedrik Emir Moeis menyinggung kasus dugaan suap cek pelawat yang menjerat puluhan anggota Komisi XI Dewan Perwakilan RI periode 1999-2004 dalam nota pembelaan atau pledoi pribadinya. Emir mempertanyakan kelanjutan kasus itu karena hingga saat ini pihak pemberi cek pelawat tidak dihukum.

"Saya bertanya-tanya hingga hari ini, siapa sebenarnya yang menyediakan cek pelawat? Sampai hari ini masalah itu masih gelap. Setelah begitu banyak orang yang dihukum karena menerima gratifikasi, sepatutnyalah negara dikemudian hari harus menghukum si pemberi gratifikasi tersebut," kata Emir saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/3/2014).

Emir mengatakan, ia tidak ikut terseret kasus cek pelawat karena ia menolak pemberian uang tersebut. Emir mengembalikannya karena telah menduga pemberian cek berkaitan dengan pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Emir saat itu adalah Ketua Komisi Ketua Komisi XI DPR. Emir pun menceritakan masa selama ia duduk di kursi parlemen.

Tak hanya kasus cek pelawat, Emir juga menceritakan masalah anggaran dana pascabencana yang mencoreng namanya dan panitia anggaran. Saat itu, Emir mengaku pernah diminta menandatangi blanko dan akan diberi Rp 1 miliar. Namun, Emir mengaku menolak menandatangi blanko itu.

Adapun, saat ini Emir terjerat kasus dugaan suap proyek PLTU Tarahan, Lampung. Ia pun membantah menerima suap terkait proyek itu. Dalam kasus ini, Emir telah dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.

Menurut Jaksa, Emir menerima uang dari PT Alstom Power Incorporated Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang melalui Presiden Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sarafi. Uang itu agar kedua perusahaan tersebut memenangi proyek PLTU Tarahan, Lampung, tahun 2004. Jaksa menjelaskan, uang itu ditransfer ke rekening perusahaan anak Emir yaitu PT Arta Nusantara Utama (ANU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com