Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akan Ada Banyak Konsekuensi bila MK Kabulkan Uji Materi UU Pilpres

Kompas.com - 20/03/2014, 07:31 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang pembacaan putusan uji materi UU Pilpres yang diajukan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, Kamis (20/3/2014). Banyak konsekuensi akan muncul bila uji materi tersebut dikabulkan.

“Saya tidak bisa membayangkan bagaimana persiapan perundang-undangan atau aturan lainnya untuk mengubah itu semua dalam keputusan ini,” kata Ketua DPP PDI Perjuangan Sidarto Danusubroto di Jakarta, Rabu (19/3/2014). Peraturan perundangan yang dia maksudkan adalah terkait pemilu legislatif dan pemilu presiden.

Sidarto mengatakan saat ini semua peraturan perundangan terkait Pemilu 2014 sudah rampung dan disahkan. Bila MK mengabulkan uji materi yang diajukan Yusril dan harus dilaksanakan seketika, DPR tetap harus menyusun kembali peraturan perundangan yang baru sesuai keputusan itu.

Ketua MPR ini pun mengatakan MK harus punya pertimbagan yang benar-benar matang bila hendak mengabulkan uji materi tersebut. Menurut dia, pengajuan calon presiden dan wakil presiden bukan semata persoalan berhak atau tak berhak. “KPU, Panwaslu, Bawaslu harus disesuaikan. Ini betul-betul cost-nya tinggi sekali dan waktunya mepet juga,” ujar dia.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan uji materi UU Pilpres. Dia mengajukan uji materi Pasal 3 Ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112. Inti gugatan Yusril adalah meminta penyelenggaraan Pileg dan Pilpres 2014 dilakukan serentak atau tak ada lagi presidential threshold sebagai syarat untuk mencalonkan diri sebagai presiden.

Terkait syarat minimal dukungan pencalonan presiden dan wakil presiden, UU Pemilu Presiden mensyaratkan perolehan 25 persen suara sah atau 20 persen kursi di DPR untuk partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung pasangan calon presiden dan wakilnya.

Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang pembacaan putusan uji materi UU Pilpres yang diajukan Yusril, Kamis (20/3/2014). Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, pengambilan keputusan uji materi tak melalui sidang pleno hakim.

Selain itu, Hamdan menambahkan, MK tidak mendengarkan keterangan dari pemerintah, DPR, MPR, maupun ahli untuk memutus uji materi ini. Menurutnya, uji materi yang diajukan Yusril bukanlah perkara gugatan.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com