JAKARTA, KOMPAS.com - Mayoritas masyarakat Indonesia ingin ambang batas pencalonan presiden (presidential tresshold) dihapus sehingga setiap partai politik peserta pemilu bisa mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden sendiri. Hal tersebut diketahui berdasarkan Telesurvei Pilpres 2014 yang digelar Soegeng Sarjadi School of Government (SSSG).
Menurut survei SSSG, sebanyak 57,74 persen responden mengaku setuju presidential tresshold dihapuskan. Hanya 37,76 persen responden yang mengaku tidak setuju jika setiap partai politik bisa mengajukan pasangan capres-cawapres sendiri. Sementara sisanya, mereka mengaku tidak tahu atau tidak memberikan jawaban.
“Artinya mayoritas masyarakat kita ingin semua parpol bisa mengajukan calon presiden sendiri, sehingga akan banyak tokoh pilihan yang bisa dipilih untuk menjadi capres dan cawapres. Tidak seperti sekarang, kalau sekarang kan paling maksimal hanya muncul tiga pasangan,” kata Direktur Eksekutif SSSG Fadjroel Rachman saat merilis hasil survei di Jakarta, Kamis (13/3/2014).
Dalam Pasal 9 dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wapres diatur tentang syarat pengajuan capres dan cawapres. Dalam pasal itu, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen di DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilihan anggota legislatif. Jika tidak mencukupi, parpol mesti berkoalisi.
Survei SSSG juga mengukur kapan sebaiknya presidential tresshold tersebut dihapuskan. Hasilnya, sebanyak 51,18 persen masyarakat menginginkan presidential threshold dihapuskan pada pemilu tahun 2014.
Sebanyak 28,80 persen responden lainnya menginginkan presidential tresshold dihapuskan pada pemilu 2019. Hanya 1,28 persen responden yang ingin presidential tresshold dihapus pada 2024. Sisanya, sebanyak 18,74 persen mengaku tidak tahu atau tidak memberikan jawaban.
Masalah presidential tresshold ini sedang digugat oleh pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra ke Mahkamah Konstitusi. Dalam putusan uji materi UU Pilpres yang diajukan Effendi Gazali bersama Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak, MK memutuskan Pemilu digelar serentak pada 2019. Yusril ingin pemilu serentak digelar di 2014 sehingga tidak ada presidential tresshold.
SSSG menyebut survei ini memiliki tingkat keyakinan 95 persen dengan sampling error sebesar 2,77 persen. Pengumpulan data dilakukan melalui telepon di 10 kota besar di Indonesia, yakni Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, Medan, Makassar, Yogyakarta, Palembang, Denpasar dan Balikpapan. Periode pengumpulan data adalah 10 Februari-5 Maret 2014. Survei dibiayai oleh SSSG.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.