Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Jokowi Harus Mundur sebagai Gubernur kalau "Nyapres"

Kompas.com - 12/03/2014, 11:27 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pengamat politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Zaki Mubarak menilai, secara etika, Joko Widodo alias Jokowi harus mundur dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta apabila ditetapkan sebagai calon presiden atau wakil presiden oleh PDI Perjuangan.

"Etika publik tentu tidak menghendaki seorang kepala daerah 'bermain dadu' merebut jabatan lain sebelum pengabdiannya selesai," kata Zaki saat dihubungi, Rabu (12/3/2014).

Menurut Zaki, dalam konteks moralitas atau etika publik, seorang kepala daerah dituntut untuk menjalankan tugas dan kewajiban selama lima tahun. Persoalannya, kata dia, dalam politik Indonesia, moralitas sering kali bertabrakan dengan aturan hukum.

"Aturan hukum masih diskriminatif. Bagi PNS (pegawai negeri sipil) ketika maju sebagai caleg harus mengundurkan diri. Tapi bagi anggota DPRD atau kepala daerah yang maju tidak berlaku aturan harus mundur," tuturnya.

Bila Jokowi tidak mundur sebagai gubernur, kata dia, tindakannya memang tidak melanggar hukum. Namun, hal itu menabrak etika karena melanggar sumpah jabatan. Selain itu, posisinya sebagai gubernur juga berpotensi disalahgunakan.

Ia menambahkan, jika Jokowi bersikeras tidak mau melepaskan jabatannya, Jokowi juga mengalami kerugian besar dari segi legitimasi memerintah DKI. "Apabila kalah dalam pemilihan presiden, Pak Jokowi bisa kembali sebagai gubernur. Tapi di mata publik, Pak Jokowi sudah kehilangan legitimasi moral," pungkasnya.

Seperti diberitakan, hingga saat ini PDI-P belum menetapkan capres untuk diusung dalam Pilpres. Ketua Umum DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri menyebut bisa saja penetapan capres-cawapres sebelum pileg yang akan digelar 9 April 2014. Megawati diberi mandat untuk menetapkan capres-cawapres.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, jika maju sebagai capres, Jokowi tidak harus mundur dari jabatan Gubernur. Jokowi cukup mengajukan cuti seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Penyidik Ingatkan KPK Jangan Terlalu Umbar Informasi soal Harun Masiku ke Publik

Eks Penyidik Ingatkan KPK Jangan Terlalu Umbar Informasi soal Harun Masiku ke Publik

Nasional
Polri Sebut Penangkapan Pegi Setiawan Tak Gampang, Pindah Tempat hingga Ubah Identitas

Polri Sebut Penangkapan Pegi Setiawan Tak Gampang, Pindah Tempat hingga Ubah Identitas

Nasional
Kisruh PBB, Afriansyah Noor Disebut Tolak Tawaran Jadi Sekjen Fahri Bachmid

Kisruh PBB, Afriansyah Noor Disebut Tolak Tawaran Jadi Sekjen Fahri Bachmid

Nasional
Ikuti Perintah SYL Kumpulkan Uang, Eks Sekjen Kementan Mengaku Takut Kehilangan Jabatan

Ikuti Perintah SYL Kumpulkan Uang, Eks Sekjen Kementan Mengaku Takut Kehilangan Jabatan

Nasional
Antisipasi Karhutla, BMKG Bakal Modifikasi Cuaca di 5 Provinsi

Antisipasi Karhutla, BMKG Bakal Modifikasi Cuaca di 5 Provinsi

Nasional
Hargai Kerja Penyidik, KPK Enggan Umbar Detail Informasi Harun Masiku

Hargai Kerja Penyidik, KPK Enggan Umbar Detail Informasi Harun Masiku

Nasional
Polri: Ada Saksi di Sidang Pembunuhan Vina yang Dijanjikan Uang oleh Pihak Pelaku

Polri: Ada Saksi di Sidang Pembunuhan Vina yang Dijanjikan Uang oleh Pihak Pelaku

Nasional
Siapa Cawagub yang Akan Dampingi Menantu Jokowi, Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024?

Siapa Cawagub yang Akan Dampingi Menantu Jokowi, Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024?

Nasional
Kementan Beli Rompi Anti Peluru untuk SYL ke Papua

Kementan Beli Rompi Anti Peluru untuk SYL ke Papua

Nasional
Polri Tolak Gelar Perkara Khusus bagi Pegi Setiawan

Polri Tolak Gelar Perkara Khusus bagi Pegi Setiawan

Nasional
Soal Target Penangkapan Harun Masiku, KPK: Lebih Cepat, Lebih Baik

Soal Target Penangkapan Harun Masiku, KPK: Lebih Cepat, Lebih Baik

Nasional
Golkar: Warga Jabar Masih Ingin Ridwan Kamil jadi Gubernur 1 Periode Lagi

Golkar: Warga Jabar Masih Ingin Ridwan Kamil jadi Gubernur 1 Periode Lagi

Nasional
Menko Polhukam Sebut Situs Judi “Online” Susupi Laman-laman Pemerintah Daerah

Menko Polhukam Sebut Situs Judi “Online” Susupi Laman-laman Pemerintah Daerah

Nasional
Pengacara Staf Hasto Klaim Penyidik KPK Minta Maaf

Pengacara Staf Hasto Klaim Penyidik KPK Minta Maaf

Nasional
SYL Disebut Minta Anak Buah Tak Layani Permintaan Atas Namanya

SYL Disebut Minta Anak Buah Tak Layani Permintaan Atas Namanya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com