Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Esok, Sidang Wawan Terkait Pilkada Lebak dan Banten

Kompas.com - 05/03/2014, 15:13 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dijadwalkan menjalani sidang perdananya, Kamis (6/3/2014), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan Wawan terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten dan Pilgub Banten.

"Jadi besok itu lebih banyak soal penyuapan. Penyuapannya itu kalau tidak salah terdiri dari dua, yang berkaitan dengan Lebak dan juga yang berkaitan dengan Banten," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Rabu (5/3/2014).

Bambang menjelaskan, sejumlah nama yang disebut dalam dakwaan nantinya akan dihadirkan sebagai di persidangan. Mereka adalah terutama saksi yang berkaitan erat dengan kasus Lebak dan Banten seperti mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan Atut.

"Kalau Atut kaitannya dengan Banten dan dalam penyuapan Banten itu besok juga masuk dalam dakwaan. Jadi Lebak dan Banten. Jadi kemungkinan besar semua orang yang berkaitan dengan Lebak dan Banten itu pasti akan dipanggil," terang Bambang.

Sementara itu, mengenai kasus Wawan terkait dugaan tindak pencucian uang dan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten masih dalam tahap penyidikan.

Sebelumnya, sidang suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu telah dua kali ditunda. Pasalnya, Wawan harus dirawat di rumah sakit karena menderita maag akut dan vertigo. Wawan dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta, sejak Senin (24/2/2014) atau bertepatan dengan sidang perdananya saat itu. Ia kemudian mulai kembali ditahan di Rutan KPK setelah kondisi kesehatannya telah membaik pada Senin (3/3/2014).

Terkait kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Wawan disebut memberikan Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar melalui seorang advokat bernama Susi Tur Andayani. Uang itu diduga untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Lebak periode 2013-2018 yang diajukan pasangan calon Amir Hamzah dan Kasmin.

Amir mengajukan keberatan atas hasil perhitungan suara Pilkada yang menetapkan Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi sebagai pemenang. Pengurusan sengketa Pilkada ini juga diketahui Atut. Atut diduga telah mengutus Wawan untuk mengurus perkara tersebut agar permohonan keberatan dikabulkan Akil. Untuk sengketa Pilkada ini, Akil meminta Rp 3 miliar, namun baru diberikan Rp 1 miliar.

Atut juga meminta Wawan untuk menyediakan dana tersebut. Selain itu, seperti terungkap dalam dakwaan Akil, Wawan juga memberikan uang senilai Rp 7,5 miliar pada Akil. Uang itu diduga untuk sengketa Pilkada Banten yang saat itu dimenangkan oleh pasangan Atut-Rano Karno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah PKS Soal Jokowi Sodorkan Namanya Diusung di Pilkada Jakarta, Kaesang: Bohong

Bantah PKS Soal Jokowi Sodorkan Namanya Diusung di Pilkada Jakarta, Kaesang: Bohong

Nasional
Diwarnai Demo Udara, KSAL Sematkan Brevet Kehormatan Penerbal ke 7 Perwira Tinggi

Diwarnai Demo Udara, KSAL Sematkan Brevet Kehormatan Penerbal ke 7 Perwira Tinggi

Nasional
Data PDN Tidak 'Di-back Up', DPR: Ini Kebodohan, Bukan Masalah Tata Kelola

Data PDN Tidak "Di-back Up", DPR: Ini Kebodohan, Bukan Masalah Tata Kelola

Nasional
Didesak Mundur dari Menkominfo Buntut Peretasan PDN, Budi Arie: Tunggu Saja

Didesak Mundur dari Menkominfo Buntut Peretasan PDN, Budi Arie: Tunggu Saja

Nasional
Dalam Rapat, DPR Tanyakan Isu Adanya Kelalaian Pegawai Telkom dalam Peretasan PDN

Dalam Rapat, DPR Tanyakan Isu Adanya Kelalaian Pegawai Telkom dalam Peretasan PDN

Nasional
Minta Literasi Bahaya Judi “Online” Digalakkan, Wapres: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!

Minta Literasi Bahaya Judi “Online” Digalakkan, Wapres: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!

Nasional
Menkominfo Berkelit Banyak Negara Diserang Ransomware, Dave: Penanganannya Hitungan Jam

Menkominfo Berkelit Banyak Negara Diserang Ransomware, Dave: Penanganannya Hitungan Jam

Nasional
Mandiri Jogja Marathon 2024 Kembali Digelar, Bangkitkan Semangat Keberlanjutan dan Ekowisata

Mandiri Jogja Marathon 2024 Kembali Digelar, Bangkitkan Semangat Keberlanjutan dan Ekowisata

Nasional
Alasan Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo...

Alasan Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo...

Nasional
PDNS Diretas, Jokowi Diingatkan Tak Jadikan Jabatan Menkominfo 'Giveaway'

PDNS Diretas, Jokowi Diingatkan Tak Jadikan Jabatan Menkominfo "Giveaway"

Nasional
Singgung Bantuan FBI, DPR Sebut Ada Harapan Data PDN Bisa Pulih

Singgung Bantuan FBI, DPR Sebut Ada Harapan Data PDN Bisa Pulih

Nasional
Sentil BSSN yang Sudah Prediksi Serangan Ransomware di 2024, Sukamta: Kayak Mama Lauren

Sentil BSSN yang Sudah Prediksi Serangan Ransomware di 2024, Sukamta: Kayak Mama Lauren

Nasional
Harap Pimpinan dan Dewas Baru KPK Berintegritas, Wapres: Jangan Titipan!

Harap Pimpinan dan Dewas Baru KPK Berintegritas, Wapres: Jangan Titipan!

Nasional
Grace Natalie Bantah Kabar Jokowi Sodorkan Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Grace Natalie Bantah Kabar Jokowi Sodorkan Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Nasional
Kasus Pengadaan Pesawat Garuda, Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Bui

Kasus Pengadaan Pesawat Garuda, Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com