Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Poin dalam SKB soal Moratorium Iklan Politik

Kompas.com - 28/02/2014, 17:22 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu Legislatif akhirnya menandatangani surat keputusan bersama (SKB) penetapan kepatuhan kampanye pemilu di media penyiaran. Selain perintah menghentikan iklan politik dan kampanye, SKB tersebut mengatur soal penyiaran jajak pendapat dan hitung cepat.

Berikut isi SKB tentang Kepatuhan Ketentuan Pelaksanaan Kampanye Melalui Media Penyiaran itu:

1. Lembaga penyiaran dan peserta pemilu diminta menghentikan penyiaran iklan politik dan iklan kampanye pemilu sebelum jadwal pelaksanaan kampanye pemilu melakui iklan media elektronik, yaitu 16 Maret hingga 5 April 2014.

2. Lembaga penyiaran dan peserta pemilu wajib menaati batas maksimum iklan kampanye, yaitu maksimal 10 kali tayang dengan durasi maksimal 30 detik per hari untuk iklan televisi dan 60 detik untuk iklan radio.

3. Lembaga penyiaran dan peserta pemilu dilarang menjual ruang iklan yang tidak dimanfaatkan satu peserta pemilu kepada peserta pemilu lain. Lembaga penyiaran wajib memasang tarif iklan yang sama untuk semua peserta pemilu.

4. Lembaga penyiaran wajib menyediakan waktu pemberitaan pemilu yang cukup, adil, proporsional dan netral.

5. Pada masa tenang lembaga penyiaran dilarang menyiarkan pemberitaan, rekam jejak atau program yang mengandung unsur kampanye, iklan kampanye, dan hasil survei atau jajak pendapat tentang elektabilitas peserta pemilu.

6. Penyiaran prakiraan hasil hitung cepat boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara di wilayah bagian barat Indonesia selesai, yaitu pukul 15 WIB.

7. Penyiaran hasil hitung cepat harus disertai informasi sumber dana, metodologi, dan pernyataan bahwa hasil hitung tersebut bukan hasil resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

8. Lembaga penyiaran wajib membuat dan menyiarkan iklan layanan masyarakat tentang pemilu.

9. Lembaga penyiaran dan peserta pemilu wajib menaati ketentuan dan prinsip-prinsip keterbukaan informasi.

SKB tersebut ditandatangani empat pihak yang masing-masing diwakili ketuanya, yaitu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad, Ketua KPU Husni Kamil Manik, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Judhariksawan, Ketua Komisi Informasi Pusat Abdul Hamid Dipopramono di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2014).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com