Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Ada Dugaan Pelanggaran oleh Nasdem

Kompas.com - 26/02/2014, 10:14 WIB

 


JAKARTA, KOMPAS.com
 Badan Pengawas Pemilu tengah mendalami kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Partai Nasdem. Apel siaga pada hari Minggu lalu dapat dikategorikan sebagai kampanye pengerahan massa sebelum waktunya.

”Kami sedang melakukan pendalaman. Kalau ada pendalaman, pasti ada dugaan pelanggaran,” ujar anggota Bawaslu, Daniel Zuchron, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2).

Pendalaman yang dimaksud adalah mencari pasal-pasal yang dilanggar. Selain itu, kajian juga dilakukan untuk menentukan jenis pelanggaran yang dilakukan, apakah pelanggaran administratif atau tindak pidana.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD serta Peraturan KPU tentang Kampanye, disebutkan bahwa masa kampanye dimulai sejak tiga hari setelah penetapan parpol sebagai peserta pemilu. Namun, parpol tidak diperbolehkan mengerahkan massa dan berkampanye di media massa. Kampanye rapat terbuka dengan pengerahan massa, dan kampanye di media massa, baru bisa dilakukan mulai 16 Maret.

Pendalaman atau penyelidikan dilakukan paling lama lima hari setelah dugaan pelanggaran. Hasil penyelidikan akan diumumkan paling lambat 12 hari setelah dugaan pelanggaran.

Acara internal

Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Nasdem Ferry Mursyidan Baldan, yang ditemui di Jakarta, kemarin, mengatakan, acara Apel Siaga Perubahan sudah direncanakan sejak lama sebagai acara internal. Nasdem sudah menyurati Bawaslu dan sudah dijawab. Surat jawaban dari Bawaslu kepada Ketua Umum Partai Nasdem intinya mengingatkan untuk tidak melanggar undang-undang.

Ia menambahkan, dalam acara tersebut, yang hadir adalah anggota dan kader yang memiliki kartu anggota Nasdem. Partai tidak mengundang pihak di luar Partai Nasdem secara organisasi ataupun secara perseorangan.

Peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, R Siti Zuhro, mengatakan, Bawaslu, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Komisi Pemilihan Umum hendaknya memberikan peringatan serius kepada beberapa stasiun televisi yang masih menayangkan iklan pemilu oleh para pemiliknya. Jika dibiarkan, maka kondisi ini kian menciptakan ketidaksetaraan dalam berkompetisi bagi setiap peserta pemilu.

”Mestinya penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu, juga KPI yang kabarnya sudah melakukan MOU (nota kesepahaman) dengan KPU dan Bawaslu, mengawasi dan memberikan peringatan serius terhadap televisi-televisi yang membandel,” katanya.

Menurut dia, modal atau uang menjadi dominan dalam kampanye politik di Indonesia sekarang ini. Padahal, dalam etika demokrasi, kompetisi dan kontestasi pemilu harus dilakukan secara adil sehingga kesempatan bagi calon-calon dan partai-partai lain sama. (NTA/ONG/IAM)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesimis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com