Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Mahfud, Putusan Pilkada Jatim Aneh

Kompas.com - 25/02/2014, 20:33 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai, putusan MK terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur aneh. Menurutnya, putusan sengketa Pilkada Jatim tak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan pihak pemohon, yaitu calon gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

"Kasus Jatim itu yang aneh dan sudah saya kirim surat. Di situ ternyata dalil-dalil dan bukti-bukti yang diajukan oleh Khofifah di putusan tidak dipertimbangkan sama sekali," kata Mahfud, di Jakarta, Selasa (25/2/2014).

Mahfud mengatakan, saat menjadi hakim konstitusi, ia selalu mempertimbangkan dalil-dalil dan bukti-bukti dari pemohon. Dalil-dalil dan bukti-bukti itu, kata dia, disebutkan statusnya apakah benar dan ditolak, salah dan ditolak, atau benar tetapi tidak terkait dengan pemilu.

"Tapi ini enggak muncul sama sekali, dan itu sudah saya tanyakan secara langsung di dalam sidang Majelis Etik kepada semua tim, kedua hakim dan kepada paniteranya. Mengapa Anda memutus seperti ini?" kata Mahfud.

Meski demikian, ia menilai putusan MK tetap sah. Sesuai undang-undang, tegas Mahfud, putusan MK bersifat final dan mengikat.

Sebelumnya, kuasa hukum mantan Ketua MK Akil Mochtar, Otto Hasibuan, mengatakan, Akil ikut membuat putusan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Jawa Timur. Putusan ketika itu, kata Otto, MK memenangkan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (Berkah).

Menurut Otto, Akil merasa heran karena putusan MK pada 7 Oktober 2013 lalu berubah menjadi memenangkan pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf (Karsa). Otto menjelaskan, putusan itu sudah dibuat dalam rapat pleno pada tanggal 2 Oktober 2013 pukul 18.00 atau sebelum Akil tertangkap tangan menerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada malam harinya.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva membantah ada kecurangan dalam putusan uji materi (judicial review) Pilkada Jawa Timur. Menurut Hamdan, rapat yang dilakukan Akil pada 2 Oktober 2013 tersebut hanyalah rapat panel yang dihadiri tiga hakim, bukan rapat pleno yang dihadiri oleh semua hakim. Rapat pleno baru dilaksanakan keesokan harinya, yakni pada tanggal 3 Oktober 2013. Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh hakim konstitusi, kecuali Akil yang telah ditangkap oleh KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com