Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanura Protes, Kuis Win-HT Disanksi, Mengapa JK Tidak?

Kompas.com - 25/02/2014, 17:00 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Anggota Komisi I asal Fraksi Partai Hanura Susaningtyas Kertopati alias Nuning menggunakan rapat dengar pendapat Komisi I dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Selasa (25/2/2014), untuk melayangkan protes partainya. Sebelumnya, KPI menjatuhkan sanksi terhadap Kuis Kebangsaan yang sempat dipandu pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden Partai Hanura, Wiranto-Hary Tanoesoedibjo. Nuning mempertanyakan mengapa politisi senior Partai Golkar Jusuf Kalla yang menjadi pemandu acara di stasiun televisi tak mendapatkan sanksi yang sama.

"Kalau Win-HT jadi host, dimasalahkan. Lalu Pak JK sebagai host di 'Jalan Keluar' Kompas TV sudah puluhan episode kenapa tak dipersoalkan?" kata Nuning.

Ia mengakui, tagline kuis tersebut mirip dengan tagline Partai Hanura. Akan tetapi, ia meminta KPI juga tak diam terhadap capres lainnya yang memanfaatkan tayangan program televisi, serta mengusut stasiun televisi yang dimiliki pimpinan partai politik. Di antaranya, kata Nuning, Dahlan Iskan dan Mahfud MD dalam sinetron Emak Ijah Pengen ke Mekkah dan Si Denok

"Kalau misalnya Win-HT saja, ini tidak fair. Saya ingin ada kejelasan, pemilik modal sejauh mana, modal sejauh apa? Pemilik modal yang apa? Kalau penanganannya masuk ke dalam ranah politik, dan bukan lagi hukum, ini repot," kata Ketua DPP Bidang Pertahanan Partai Hanura itu.

Sebelumnya, Nuning pernah mengatakan bahwa Kuis Kebangsaan tidak ditujukan untuk ajang sosialisasi caleg. Dalam perjalanannya, para caleg Hanura diberikan kesempatan untuk tampil di kuis tersebut.

Seperti diberitakan, KPI pusat memutuskan untuk menghentikan sementara program siaran Indonesia Cerdas yang ditayangkan di Global TV dan Kuis Kebangsaan yang ditayangkan RCTI. Sanksi administratif ini berlaku sejak 21 Februari 2014 hingga dilakukannya perubahan atas materi dua program siaran tersebut.

Ketua KPI pusat Judhariksawan menjelaskan, KPI menjatuhkan sanksi setelah mengirimkan surat teguran tertulis kepada RCTI dan Global TV sebanyak dua kali. Namun, tidak ada perubahan materi siaran yang diminta oleh KPI. Alhasil, KPI menyimpulkan adanya pelanggaran atas Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS), P3 Pasal 11 dan SPS Pasal 11 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 71 Ayat 3.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com