JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mertua tersangka Anas Urbaningrum, Atabik Ali. Dia diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proyek Hambalang dan proyek lainnya yang menjerat Anas.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2014).
Hingga pukul 11.20 WIB, Atabik, pemilik Pondok Pesantren Krapyak, belum terlihat memenuhi panggilan KPK. Selain Atabik, KPK juga memeriksa pihak swasta, Jusnella Ari Sapranto, untuk kasus dan tersangka yang sama.
Anas sudah mendekam di Rutan KPK, Jakarta, sejak Jumat (10/1/2014). Selain Anas, dalam kasus Hambalang ini KPK telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, Direktur PT Dutasari Citra Laras Mahfud Suroso, dan mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.