JAKARTA, KOMPAS.com - Pembebasan bersyarat terpidana narkoba asal Australia Schapelle Leigh Corby terus dipersoalkan oleh politisi di Dewan Perwakilan Rakyat. Di internal Komisi III DPR muncul usulan pembentukan panitia kerja (panja) untuk menyikapi keputusan pemerintah memberikan pembebasan bersyarat bagi Corby.
Anggota Komisi III DPR Syarifudin Sudding mengatakan, pembentukan panja akan segera dibahas dalam rapat internal di Komisi III DPR. "Panja nanti akan berbicara mengenai pihak yang harus bertanggung jawab atas keluarnya putusan itu," kata Sudding di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2014).
Politisi Partai Hanura itu menuturkan, wacana pembentukan panja telah dibicarakan secara informal di Komisi III DPR. Tak hanya para anggota, pembicaraan juga telah melibatkan pimpinan Komisi III.
Secara pribadi, Sudding menilai pemerintah tidak konsisten dalam perang melawan kejahatan narkoba. Target Indonesia 2014 bebas narkoba berbanding terbalik dengan keputusan pembebasan bersyarat Corby. Keputusan itu dinilai menunjukkan lemahnya hukum Indonesia dalam menghadapi kasus narkoba.
"Sejak awal saya bilang Corby layak dihukum mati. Keputusan ini sepertinya sudah didesain, diberi grasi, lalu dibebaskan bersyarat," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Corby telah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, Senin pagi, setelah mendapatkan pembebasan bersyarat. Corby bebas setelah yang bersangkutan berada di dalam lapas selama 9 tahun 4 bulan.
Corby ditangkap 8 Oktober 2004 begitu mendarat di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, karena membawa 4,2 kilogram ganja di dalam tasnya. Ia terbang dari Brisbane via Sydney, Australia, bersama sejumlah temannya untuk menghadiri perayaan ulang tahun kakaknya.Corby kemudian diajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada 2005. Corby mengajukan banding dan dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang mengurangi hukuman menjadi 15 tahun penjara.
Putusan PT Denpasar itu sempat dibatalkan Mahkamah Agung yang mengembalikan hukuman menjadi 20 tahun penjara. Namun, pada 2012 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi pengurangan hukuman 5 tahun. Grasi tersebut diberikan dengan alasan kemanusiaan. Dengan demikian, masa pidana Corby menjadi 15 tahun.
Pada saat grasi diberikan, Corby telah menjalani masa pidana selama 7 tahun 7 bulan dengan pengurangan hukuman atau remisi sebanyak 2 tahun 1 bulan. Pada 2012, Corby menerima lagi remisi 8 bulan. Pada 2013, Corby kembali diusulkan mendapatkan remisi umum 6 bulan pada 17 Agustus.
Menkumham Amir Syamsuddin mengungkapkan, Corby hanyalah salah satu dari 1.291 narapidana yang memperoleh pembebasan bersyarat. Pembebasan bersyarat tersebut bukan suatu bentuk kemurahan hati atau kebijakan pemerintah, melainkan hak yang diatur undang-undang yang harus diberikan sepanjang pemenuhan hak itu terpenuhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.