JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Pribadi Gubernur Banten Atut Chosiyah, Siti Halimah tak mengeluarkan sepatah kata pun seusai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (7/2/2014) malam. Siti bungkam dan menutup wajahnya ketika keluar dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Siti kemudian langsung masuk ke dalam taksi yang telah disediakan untuk mengantarnya pulang. Sebelumnya, ia dijemput paksa oleh penyidik KPK di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat, Jumat pukul 07.00 WIB. Ia tiba di Gedung KPK sekitar pukul 12.00 WIB.
Jurut Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Siti dijemput paksa karena mangkir saat dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten yang menjerat Atut. Menurut Johan, Siti juga berusaha bersembunyi.
"Dua kali dipanggil sebagai saksi tidak diindahkan, Kemudian dilakukan jemput paksa bahkan ada upaya bersembunyi," kata Johan.
Saat dijemput paksa, kata Johan, Siti sedang seorang diri. Ia juga kooperatif dengan penyidik.
Dalam kasus korupsi alkes Banten, adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan juga ditetapkan sebagai tersangka. Atut dan Wawan diduga terlibat dalam mengatur pengadaan proyek alkes 2011-2013.
Diduga, ada mark up atau penggelembungan harga sehingga nilai proyek melonjak. Atut dan Wawan juga menjadi tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Lebak. Dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, Atut dan Wawan diduga bersama-sama menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, melalui pengacara Susi Tur Andayani. Dalam pengembangannya, Atut juga disangka melakukan pemerasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.