Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berisiko Tinggi, Pimpinan Bawaslu Tolak Bagikan Dana Saksi Parpol

Kompas.com - 07/02/2014, 21:58 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) semakin menunjukkan sikap lembaganya terkait rencana pendanaan saksi partai poltik (parpol) di tempat pemungutan suara. Pimpinan Bawaslu menegaskan tidak mampu dan tidak mau menyalurkan dana saksi parpol kepada partai politik di lapangan.

"Tidak ada urusan kami (Bawaslu) apakah akan dibiayai pemerintah atau tidak. Yang urusan kami adalah, kami tidak mampu dan tidak mau membagikan itu. Yang jelas Bawaslu tidak mau mendistribusikan itu karena risikonya tinggi," kata salah satu pimpinan Bawaslu, Nelson Simanjuntak, di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2014).

Ia menegaskan, Bawaslu tidak akan menyatakan apakah siap atau tidak mengelola dana saksi parpol. Pasalnya, kata dia, Bawaslu memang tidak diminta mengelola dana saksi, tapi hanya mendistribusikannya.

"Seakan-akan kami mengajukan. Didanai negara atau tidak, itu bukan kewenangan Bawaslu untuk memberikan pendapat," katanya.

Menurut Nelson, keberatan pihaknya itu didasarkan pada pertimbangan ketersediaan aparat di lapangan untuk menyalurkannya. "Aparat kami di bawah tidak kuat. Sekretariat kami di kecamatan itu tidak jelas. Itu ada sebagian di kantor camat, kadang datang, kadang tidak," ucapnya.

Nelson menambahkan, soal penggunaan APBN untuk membiayai saksi parpol merupakan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Seharusnya BPK atau KPK yang berwenang menyelidiki," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah berencana membayar saksi parpol yang akan ditempatkan di setiap TPS. Hal itu untuk mengantisipasi kekurangan dana yang kerap dikeluhkan parpol. Setiap saksi akan dibayar Rp 100.000 untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Untuk honor saksi parpol, pemerintah menganggarkan Rp 660 miliar. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, jadi atau tidaknya kebijakan itu digolkan tergantung pada keputusan Bawaslu.

Menurut pihak Kemendagri, kemungkinan peraturan presiden soal dana saksi parpol akan dibuat terpisah dari perpres mitra PPL dan linmas. Saat ini, perpres dana saksi ini masih dibahas untuk merumuskan posisi hukum yang tepat agar tidak ada masalah.

Ketidakjelasan alokasi anggaran negara untuk saksi partai politik tidak memengaruhi persiapan partai politik menghadapi Pemilu 2014. Partai politik peserta pemilu mulai mempersiapkan saksi yang akan ditempatkan di setiap tempat pemungutan suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kata Sandiaga soal Kemungkinan Maju di Pilkada Jakarta

Kata Sandiaga soal Kemungkinan Maju di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Cegah Kader 'Mencurikan Diri' ke Partai Lain Jelang Pilkada 2024

PDI-P Cegah Kader "Mencurikan Diri" ke Partai Lain Jelang Pilkada 2024

Nasional
Demokrat Pertimbangkan Usung Keponakan Prabowo di Pilkada Jakarta 2024

Demokrat Pertimbangkan Usung Keponakan Prabowo di Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Demokrat Tak Masalah PBB Usul Yusril Jadi Menko Polhukam Kabinet Prabowo

Demokrat Tak Masalah PBB Usul Yusril Jadi Menko Polhukam Kabinet Prabowo

Nasional
Soal Polemik UKT, Fahira Idris Sebut Paradigma Pendidikan Tinggi Perlu Dibenahi

Soal Polemik UKT, Fahira Idris Sebut Paradigma Pendidikan Tinggi Perlu Dibenahi

Nasional
Kongres VI PDI-P Mundur ke 2025

Kongres VI PDI-P Mundur ke 2025

Nasional
Hari Ini, Megawati Akan Buka Rakernas PDI-P Pukul 2 Siang

Hari Ini, Megawati Akan Buka Rakernas PDI-P Pukul 2 Siang

Nasional
Anggota TNI Bunuh Diri karena Terlilit Utang, Menkominfo: Indonesia Darurat Judi “Online”

Anggota TNI Bunuh Diri karena Terlilit Utang, Menkominfo: Indonesia Darurat Judi “Online”

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi-Gibran Tak Diundang ke Rakernas karena Langgar Konstitusi

PDI-P Sebut Jokowi-Gibran Tak Diundang ke Rakernas karena Langgar Konstitusi

Nasional
Tak Ada Jokowi, PDI-P Undang 'Menteri Sahabat' di Pembukaan Rakernas

Tak Ada Jokowi, PDI-P Undang 'Menteri Sahabat' di Pembukaan Rakernas

Nasional
Pemerintah Ancam Tutup Telegram karena Tak Kooperatif Berantas Judi 'Online'

Pemerintah Ancam Tutup Telegram karena Tak Kooperatif Berantas Judi "Online"

Nasional
MKD DPR Buka Opsi Panggil Anak SYL, Indira Chunda Thita yang Pakai Duit Korupsi Ayahnya untuk 'Skincare'

MKD DPR Buka Opsi Panggil Anak SYL, Indira Chunda Thita yang Pakai Duit Korupsi Ayahnya untuk "Skincare"

Nasional
16 Kloter Jemaah Haji Indonesia Gelombang 2 Tiba di Jeddah

16 Kloter Jemaah Haji Indonesia Gelombang 2 Tiba di Jeddah

Nasional
Soal Pilkada Jakarta, Demokrat Buka Pintu untuk Sudirman Said, Tutup Rapat untuk Anies

Soal Pilkada Jakarta, Demokrat Buka Pintu untuk Sudirman Said, Tutup Rapat untuk Anies

Nasional
Pemerintah Ancam Denda Platform Digital Rp 500 Juta untuk Tiap Konten Judi 'Online'

Pemerintah Ancam Denda Platform Digital Rp 500 Juta untuk Tiap Konten Judi "Online"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com