Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny Indrayana Nilai Janggal Proses Uji Materi UU MK

Kompas.com - 06/02/2014, 16:38 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mempertanyakan proses uji materi di Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2014 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua UU MK. Proses uji materi tersebut dinilai janggal.

Sebelumnya, UU MK direvisi untuk menyelamatkan MK pascaterungkapnya kasus dugaan suap Ketua MK saat itu, Akil Mochtar. Awalnya, saat baru diterbitkan, Perppu MK digugat oleh lima kelompok pengacara yang sering berperkara di MK. Mereka menganggap Perppu tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak dikeluarkan dalam keadaan genting dan mendesak.

Namun, setelah disahkan oleh DPR, MK memutuskan tidak dapat menerima gugatan Perppu tersebut karena telah kehilangan objek. Salah satu kelompok pengacara yang dipimpin Muhammad Asrun lalu kembali mengajukan permohonan uji materi terhadap UU Nomor 4 Tahun 2014 ke MK.

Denny mempertanyakan kenapa pemerintah tidak bisa mengajukan keterangan ahli secara langsung di MK dalam proses uji materi UU MK. Keterangan ahli dari pemerintah hanya dilakukan secara tertulis. Waktu yang diberikan untuk pemerintah dalam mengajukan keterangan ahli, menurut Denny, juga sangat singkat.

"Pemerintah hanya diberi waktu sampai besok (Jumat, 6/2/2014) untuk menyampaikan keterangan dari saksi ahli, dan harus disampaikan secara tertulis. Agak jarang seperti ini," kata Denny dalam forum diskusi di Jakarta, Kamis (6/2/2014).

Denny mengharapkan MK dapat menolak uji materi UU tersebut. Pasalnya, dia menilai Perppu MK dibuat oleh pemerintah untuk kebaikan MK sendiri. Oleh karenanya, sangat menyayangkan jika UU MK yang baru justru ditolak oleh MK sendiri.

"Tentu saja pemerintah inginnya MK menolak (uji materi). Soalnya kami mengeluarkan perppu ini agar membantu MK keluar dari permasalahannya," ujarnya.

Denny menambahkan, substansi Perppu yang mengatur agar Hakim Konstitusi harus lepas dari partai politik minimal tujuh tahun adalah upaya menyelamatkan MK dari kepentingan politik. Begitu pula syarat seleksi hakim MK yang melalui panel ahli dinilainya agar proses rekrutmen lebih transparan.

"Terakhir soal pengawasan, tidak boleh ada lembaga apapun yang tidak diawasi di negara ini. Apalagi setelah Akil tertangkap, orang sadar pengawasannya harus diperketat," kata Denny.

Namun, Denny mengingatkan, pemerintah tidak dalam posisi untuk mendikte ataupun mendesak agar uji materi itu ditolak. Menurutnya, pemerintah hanya berharap agar MK bisa memutus uji materi itu dengan bijak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com