Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Akil Mochtar Bersaksi di Persidangan

Kompas.com - 30/01/2014, 09:21 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, dijadwalkan bersaksi dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (30/1/2014). Akil akan bersaksi untuk tiga terdakwa sekaligus yaitu politisi Partai Golkar Chairun Nisa, Bupati terpilih Gunung Mas Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis Nalau Antun.

"Pak Akil akan bersaksi jam 09.00," ujar pengacara Akil Tamsil Sjoekoer di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/1/2014).

Selain Akil, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan saksi Ketua DPD Golkar Palangkaraya, Rusliansyah.

Dalam persidangan sebelumnya, Nisa mengaku didesak oleh Rusli untuk mempertemukan Hambit dengan Akil.

Seperti diberitakan, Nisa dan Cornelis tertangkap tangan oleh KPK ketika hendak memberikan uang pada Akil yang saat itu menjabat Ketua MK. Akil ikut diciduk KPK. Uang itu bertujuan agar permohonan keberatan hasil Pilkada Gunung Mas periode 2013-2018 ditolak. Dengan demikian, keputusan KPU Kabupaten Gunung Mas tentang pasangan calon terpilih pada Pilkada tersebut dinyatakan sah, yaitu dimenangkan pasangan nomor urut 2, Hambit dan Arton S Dohong.

Dalam dakwaan, Hambit meminta Nisa untuk menghubungkannya dengan pihak MK. Hambit dan Akil akhirnya bertemu. Kemudian, melalui Nisa, Akil menyatakan bersedia membantu Hambit dengan kesepakatan pemberian uang sebesar Rp 3 miliar dalam bentuk dollar AS. Nisa kemudian bertemu dengan Hambit dan menerima Rp 75 juta. Setelah itu, Nisa menemui Cornelis yang sudah menyiapkan dana Rp 3 miliar untuk Akil. Uang yang akan diserahkan ke Akil disimpan dalam empat amplop cokelat, yaitu masing-masing 107.500 dollar Singapura, 107.500 dollar Singapura, 22.000 dollar AS, 79.000 dollar Singapura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Kader PDI-P yang Potensial Diusung dalam Pilkada Jakarta: Ahok, Djarot hingga Andika Perkasa

Sejumlah Kader PDI-P yang Potensial Diusung dalam Pilkada Jakarta: Ahok, Djarot hingga Andika Perkasa

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Umrah Indonesia di Arab Saudi Segera Pulang Agar Tak Dideportasi

Kemenag Ingatkan Jemaah Umrah Indonesia di Arab Saudi Segera Pulang Agar Tak Dideportasi

Nasional
Bareskrim Segera Kirim Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan

Bareskrim Segera Kirim Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan

Nasional
Hapus Kelas BPJS, Menkes: Yang Kaya, yang Miskin, Semua Terlayani

Hapus Kelas BPJS, Menkes: Yang Kaya, yang Miskin, Semua Terlayani

Nasional
26.477 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah

26.477 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah

Nasional
Kejagung Sita Rumah Mewah di Summarecon Serpong terkait Kasus Korupsi Timah

Kejagung Sita Rumah Mewah di Summarecon Serpong terkait Kasus Korupsi Timah

Nasional
Pimpinan Komisi X DPR Setuju 'Study Tour' Dilarang: Kalau ke Tempat Wisata, Itu Namanya 'Healing'

Pimpinan Komisi X DPR Setuju "Study Tour" Dilarang: Kalau ke Tempat Wisata, Itu Namanya "Healing"

Nasional
Ikrar Nusa Bhakti Sebut Pemerintahan Prabowo-Gibran Bakal Sibuk jika DPA Dihidupkan Lagi karena...

Ikrar Nusa Bhakti Sebut Pemerintahan Prabowo-Gibran Bakal Sibuk jika DPA Dihidupkan Lagi karena...

Nasional
Airlangga Sebut Pemerintah Segera Evaluasi Kebijakan Subsidi Energi

Airlangga Sebut Pemerintah Segera Evaluasi Kebijakan Subsidi Energi

Nasional
Gubernur Malut Diduga Beli Aset Pakai Uang dari Pengusaha Tambang

Gubernur Malut Diduga Beli Aset Pakai Uang dari Pengusaha Tambang

Nasional
Eks Hakim Konstitusi: Revisi UU MK Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Eks Hakim Konstitusi: Revisi UU MK Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah yang Nekat Ibadah Haji Terancam Dilarang ke Arab Saudi 10 Tahun

Kemenag: Jemaah Umrah yang Nekat Ibadah Haji Terancam Dilarang ke Arab Saudi 10 Tahun

Nasional
Bareskrim Kirim Tim Buru 3 Buron Kasus Pembunuhan Vina

Bareskrim Kirim Tim Buru 3 Buron Kasus Pembunuhan Vina

Nasional
Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah Standar

Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah Standar

Nasional
PDI-P Tidak Undang Jokowi ke Rakernas: Beliau Sangat Sibuk dan Menyibukkan Diri

PDI-P Tidak Undang Jokowi ke Rakernas: Beliau Sangat Sibuk dan Menyibukkan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com