Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pencucian Uang Wawan, KPK Cegah Pengusaha

Kompas.com - 29/01/2014, 20:31 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan surat cegah ke Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas nama Ali Muhammad. Pencegahan ini terkait penyidikaan kasus dugaan tindak pidana  pencucian uang (TPPU) yang menjerat adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.

"Sejak tanggal 28 Januari 2013, KPK telah mengirimkan permintaan cegah ke Ditjen imigrasi Kemenhuk dam HAM atas nama Ali Muhammad dari swasta," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/1/2014).

Johan mengatakan, pencegahan ini jika sewaktu-waktu diperlukan keterangannya Ali tidak sedang berada di luar negeri. Ali dicegah selama 6 bulan ke depan. "Yang bersangkutan dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan," lanjut Johan.

Ali diketahui seorang pengusaha otomotif yang akrab disapa Ali Idung. Berdasarkan sumber internal di KPK, empat mobil mewah Wawan sita dari sebuah showroom milik Ali Idung di Tanah Abang, Jakarta. Keempat mobil mewah Wawan yaitu Rolls Royce warna hitam, Ferrari warna merah, Bentley warna hitam, dan Lamborghini warna putih. Keempat mobil seharga miliaran rupiah itu menurut Johan dibeli Wawan dengan cara kredit dan belum lunas.

Hingga saat ini, KPK telah menyita 17 mobil dan sebuah motor Harley-Davidson terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan Wawan. Puluhan mobil tersebut disita dari sejumlah lokasi. Dari kediaman Wawan di Jalan Denpasar IV Nomor 35, Kuningan Timur, Jakarta, KPK menyita mobil Land Cruiser warna hitam dengan nomor polisi B 888 TCW, Lexus LS warna hitam B 888 ARD, Nissan GTR warna putih B 888 GAW, dan sebuah motor Harley-Davidson warna silver dengan nomor polisi B 3484 NWW. 

Sementara itu, dari rumah pegawai Wawan, Yayah Rodiah, di Serang, Banten, KPK menyita enam mobil, yaitu BMW hitam berpelat nomor B 1486 KEN, Toyota Innova hitam B1088 BOH, Honda Freed silver B1721 SZR, Avanza hitam A 120 FY, Pajero Sport hitam B 264 DLI, dan Mitsubishi Outlander B306 HYR.

Kemudian dari kediaman Dadang Sumpena di Taman Graha Asri Blok CC5 Nomor 13, Serang, disita mobil Toyota Fortuner putih A 789 DS, Ford putih A 224 AH, dan Toyota Innova putih B 1030 SZR.

Sedangkan dari kediaman Dadang Prijatna di Taman Graha Asri Blok H5-9, Serang, KPK menyita sebuah mobil Toyota Innova. Untuk diketahui, Wawan juga merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan di Provinsi Banten.

Berdasarkan hasil penelusuran KPK, Wawan memiliki ratusan aset yang tersebar di Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Bali. Aset tersebut berupa tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com