"Aneh ketika MK menyatakan berlaku 2019. Karena seharusnya langsung diterapkan saat MK memutuskannya," kata Sudding di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Lebih jauh, anggota Komisi III DPR itu juga menilai putusan MK tersebut melanggar konstitusi karena menunda waktu pelaksanaannya. Pasalnya, gugatan dilayangkan dengan konteks pemilu 2014, dan tak dikenal penundaan untuk waktu yang lama sampai 2019 nanti.
Selanjutnya ia mengimbau agar ada undang-undang baru yang membatasi secara ketat kemunculan partai-partai baru di 2019 nanti. Bagi Sudding, partai politik yang boleh ikut bertarung di 2019 adalah partai yang lolos parlementary threshold di Pemilu 2014.
"Saya kira putusan ini di luar norma dan aturan yang disepakati terhadap putusan. Walaupun janggal, tapi tak ada upaya hukum yang bisa dilakukan karena keputusannya final dan mengikat," tandasnya.
MK mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan akademisi Effendi Gazali bersama Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak. Putusan berlaku pada Pilpres 2019. Pasal yang diajukan, yakni Pasal (3) Ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 Ayat (1) dan (2), Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112.
Dengan dikabulkannya gugatan ini, penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 dan seterusnya akan digelar serentak sehingga tak ada presidential threshold untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.