Mahfudz menuturkan, uji materi tersebut diajukan dalam konteks pada Pemilu 2014. Akan tetapi, MK mengabulkan uji materi tersebut dan memutuskan pemilu serentak digelar mulai 2019. "Konteksnya 2014, jadi aneh ketika diputuskan (berlaku) di 2019," kata Mahfudz, di Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Ketua Komisi I DPR itu menambahkan, berdasarkan putusan itu, ia mengartikan MK membuat norma baru di luar hal yang digugat. Padahal, secara aturan, MK tak memiliki kewenangan membuat norma baru di luar hal yang digugat. Mahfudz mengatakan, ia lebih menerima jika MK memutuskan pemilu serentak pada 2014 dan waktu penyelenggaraannya saja yang diundur dari jadwal semula.
Dengan begitu, akan ada cukup waktu untuk mempersiapkannya sekaligus untuk menyempurnakan daftar pemilih tetap, perekrutan, dan pelatihan saksi untuk diterjunkan di semua tempat. "Putusan MK ini final dan mengikat. Maka, MK sekarang harus menjelaskan perdebatan mengenai putusan (pemilu serentak) di 2019," pungkasnya.
MK mengabulkan uji materi UU Nomor 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan akademisi Effendi Ghazali bersama Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak. Putusan itu berlaku pada Pilpres 2019.
"Mengabulkan permohonan pemohon," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Pasal yang diajukan, yakni Pasal (3) Ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 Ayat (1) dan (2), Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112. Dengan dikabulkannya gugatan ini, penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 dan seterusnya akan digelar serentak sehingga tak ada presidential threshold untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.
Pileg dan Pilpres 2014 tetap dilaksanakan terpisah. Mahkamah berpendapat, putusan ini tidak dapat diterapkan untuk 2014 karena pemilu yang sudah terjadwal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.