"Putusan itu jalan tengah yang paling baik," kata Muladi, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Ia melanjutkan, kondisi politik nasional dapat terganggu jika MK memutuskan pemilu serentak pada 2014. Pasalnya, waktu pemilu sudah sangat dekat dan terjadwalkan sehingga dianggapnya tak memungkinkan untuk mengubah tata cara pemilu pada tahun ini.
Muladi menuturkan, putusan MK itu membuat syarat presidential threshold dalam mengusung calon presiden inkonstitusional. Namun, Golkar menerima putusan itu agar suhu politik nasional tetap kondusif.
"Menurut saya, pertimbangannya lebih ke waktu karena risiko politik tak bisa diprediksi. Gejolak politik di Indonesia tidak bisa ditebak dan putusan MK ini jalan tengah yang paling baik," pungkasnya.
Seperti diberitakan, MK akhirnya membacakan putusan uji materi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan pakar komunikasi politik Effendi Ghazali bersama Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak.
Permohonan Effendi dikabulkan, tetapi penerapan pemilu serentak yang tertuang di dalamnya baru bisa dilaksanakan pada tahun 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.