Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Laporkan 6 Hakim ke KPK

Kompas.com - 09/01/2014, 16:38 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Yudisial melaporkan enam hakim yang diduga terlibat kasus dugaan suap penanganan perkara bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan tersebut disampaikan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Eman Suparman kepada Ketua KPK Abraham Samad serta Deputi Penindakan KPK Warih Sadono, Kamis (9/1/2014).

Menurut Eman, hakim yang dilaporkannya itu di antaranya hakim Pengadilan Negeri Bandung Ramlan Comel dan mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Sareh Wiyono. “Yang saya laporkan tadi bersama surat terpidana ada enam orang hakim,” kata Eman di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, seusai bertemu dengan Ketua KPK.

Selebihnya, Eman enggan menyebut nama hakim lainnya. Eman juga mengatakan bahwa pihak KPK berjanji akan menindaklanjuti laporan yang disampaikannya ini. Pada dasarnya, lanjut Eman, KPK sudah menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah hakim terkait kasus dugaan suap penanganan perkara bansos Bandung tersebut.

“KPK sendiri pada dasarnya sudah berjalan, ditambah lagi dengan informasi dari kami, jadi beliau-beliau sangat senang,” ujarnya. Dia mengatakan, laporan ini berdasarkan informasi yang disampaikan mantan hakim PN Bandung, Setyabudi Tejocahyono.

Adapun Setyabudi divonis 12 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada 17 Desember 2013. Dia dianggap terbukti bersalah menerima suap terkait kepengurusan perkara bansos di PN Bandung. Kasus ini juga melibatkan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi. Menurut Eman, hakim yang dilaporkannya ke KPK ini ada yang disebut namanya dalam surat dakwaan Setyabudi.

Para hakim dalam dakwaan Setyabudi

Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa Setyabudi menjanjikan kepada Toto Hutagalung (orang dekat Dada) tidak akan melibatkan Dada dan Edi pada perkara bansos dan akan memutus ringan tujuh terdakwa kasus bansos tersebut. Biaya yang diminta Rp 3 miliar untuk mengamankan di tingkat PN Bandung dan PT Jabar.

Menurut dakwaan, di PN Bandung perkara ini akan diamankan Ketua PN Bandung Singgih Budi Prakoso. Singgih yang menentukan majelis hakim dan menunjuk Setyabudi sebagai Ketua Majelis Hakim itu disebut menerima uang 15.000 dollar AS.

Singgih juga disebut menerima bagian dari Rp 500 juta yang kemudian dibagi-bagikan kepada tiga hakim yang menangani perkara bansos, yakni Setyabudi, Ramlan Comel, dan Djodjo Djauhari.

Sementara di tingkat banding, pengamanan perkara ini diurus oleh Sareh Wiyono. Sareh diduga mengarahkan Plt Ketua PT Jabar Kristi Purnamiwulan dalam menentukan anggota majelis hakim. Selanjutnya, anggota majelis hakim tersebut akan menguatkan putusan PN Bandung di tingkat banding. Untuk hal itu, Sareh disebut meminta Rp 1,5 miliar kepada Dada melalui Setyabudi yang disampaikan kepada Toto.

Kristi kemudian menetapkan Majelis Hakim Banding perkara ini yang terdiri dari Pasti Serefina Sinaga, Fontian Munzil, dan Wiwik Widjiastuti. Toto kemudian berhubungan dengan Pasti selaku Ketua Majelis Hakim.

Menurut surat dakwaan, Pasti meminta Rp 1 miliar untuk mengatur persidangan di tingkat banding, Rp 850 juta untuk tiga hakim, sedangkan sisanya untuk Kristi. Ia pun meminta penyerahan uang dilakukan satu pintu melalui dirinya. Dari komitmen tersebut, Toto sudah memberikan Rp 500 juta kepada Pasti. Uang itu diduga berasal dari Dada dan Edi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Nasional
[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

Nasional
Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Nasional
Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem 'Back Up' Data Cepat

Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem "Back Up" Data Cepat

Nasional
Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Nasional
4 Bandar Judi 'Online' Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

4 Bandar Judi "Online" Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

Nasional
Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Nasional
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Nasional
Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk 'Back Up' Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk "Back Up" Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Nasional
Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Nasional
Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Nasional
Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Nasional
Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi 'Cawe-cawe' di Pilkada 2024

Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi "Cawe-cawe" di Pilkada 2024

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com