“Polda Jatim harus minta maaf kepada korban dan membayar ganti rugi moral dan materiil, serta menjatuhkan hukuman terhadap polisi yang merekayasa kasus Rudy,” kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane kepada Kompas.com, Senin (6/1/2013).
Seperti diketahui, MA membebaskan Rudy Santoso, terdakwa kasus narkoba yang merupakan korban jebakan oknum anggota polisi pada 2012 lalu. Keputusan kasasi MA keluar setelah polisi gagal menghadirkan saksi lain yang menerangkan bahwa Rudy merupakan pengguna dan pengedar.
Majelis kasasi juga menilai dakwaan jaksa tidak menyertakan bukti yang kuat. Misalnya, penyidik tak melakukan tes urine pada Rudy, sebagaimana prosedur penanganan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Menurut Neta, dugaan ada rekayasa kasus oleh penyidik itu rentan menjadi preseden buruk bagi masyarakat dalam melihat kinerja Polri. Karena itu, Neta berpendapat Polri harus mengambil langkah tegas untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, khususnya Rudy.
Neta menyebutkan ada contoh kejadian polisi meminta maaf karena salah tangkap dan bahkan membayar ganti rugi, yakni dalam perkara Kemat dan kawan-kawan pada 2008. Sebanyak 13 personel polisi dari Polda Jawa Timur meminta maaf kepada Kemat dan kepolisian daerah tersebut membayar ganti rugi Rp 50 juta.