“Jadi Mbak Atut itu ke Golkar dan bertemu dengan saya bicara tentang bagaimana bidang hukum untuk mendampingi. Itu saja, tidak ada yang lain,” kata Idrus, seusai diperiksa di Gedung KPK, Selasa (31/12/2013) malam.
“Memang itu adalah kewajiban Partai Golkar untuk menugaskan kepada seluruh ketua bidang hukum dan HAM untuk mendampingi setiap kader Partai Golkar yang terlibat dalam proses hukum,” ujarnya.
Idrus membantah pada pertemuan itu ada permintaan khusus dari Atut terkait kasus yang juga menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar itu. Pertemuan itu dilakukan sebelum Atut ditahan di Rutan Pondok Bambu.
Seperti diketahui, sebelum berkarier di MK, Akil merupakan politisi Partai Golkar. Dalam kasus ini, Akil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Adapun kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak ikut menjerat Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang juga pengurus Partai Golkar, adik Atut yang bernama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, serta pengacara Susi Tur Andayani. Sementara kasus dugaan suap Pilkada Gunung Mas melibatkan tiga orang lainnya, yakni Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, anggota DPR asal fraksi Partai Golkar Chairunisa, dan pengusaha Cornelis Nalau.
Dalam pengembangannya, KPK juga menjerat Akil dengan undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.