JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan banding atas putusan pembatalan Keputusan Presiden Nomor 78/P Tahun 2013 tentang Pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Fadira sebagai hakim konstitusi dinilai kontradiktif. Sikap Presiden itu dinilai bertentangan dengan semangat penerbitan Peraturan Perintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi yang juga dikeluarkannya.
"Ini yang disebut kontradiktif. Presiden sudah menjilat ludahnya sendiri," kata peneliti Indonesian Legal Rountabel, Erwin Natosmal Oemar di Jakarta, Minggu (29/12/2013).
Erwin mengatakan, Presiden menganggap UU MK yang lama masih lemah dan multitafsir sehingga diterbitkan Perppu tentang MK. Jika Presiden banding atas putusan PTUN, kata dia, maka ia mendukung UU MK yang lemah dan bermasalah.
Erwin berharap Presiden tidak mengambil langkah banding. Jika tetap bersikukuh banding, publik akan mempertanyakan motif di balik upaya banding. Publik akan mencurigai ada kepentingan tertentu dari langkah mempertahankan Patrialis sebagai penjaga konstitusi.
"Bisa jadi terdapat konsesi-konsesi gelap antara Presiden dan Patrialis yang pasti akan merugikan kepentingan publik dan pemilu ke depan," kata Erwin.
Senada disampaikan anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy. Jika Presiden bersikukuh banding, kata dia, maka ia akan dinilai inkonsistensi terhadap sikapnya yang mengaku ingin menyelamatkan MK dengan memperbaiki mekanisme rekrutmen hakim konstitusi.
Aboe Bakar berharap Presiden menggunakan perppu yang sudah disahkan dalam mengusulkan calon hakim MK. Jika tidak, Aboe Bakar memperkirakan pengangkatan hakim konstitusi bakal terus dibatalkan hingga berkekuatan hukum tetap.
"Pembahasan perppu yang alot dan melelahkan masak tidak dipakai? Sekarang saatnya diimplementasikan untuk para calon hakim MK yang baru," pungkas politisi PKS itu.
Seperti diberitakan, Perppu tentang MK mengatur sejumlah syarat menjadi hakim konstitusi. Salah satunya, tidak menjadi anggota parpol dalam jangka waktu paling singkat tujuh tahun sebelum diajukan sebagai calon hakim konstitusi.
Selain itu, calon hakim konstitusi juga harus melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh Panel Ahli yang dibentuk Komisi Yudisial. Isi Panel Ahli, yakni usulan dari MA, DPR dan Presiden masing-masing satu orang. Selain itu, empat orang berlatarbelakang mantan hakim konstitusi, tokoh masyarakat, akademisi di bidang hukum dan praktisi yang dipilih oleh KY.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.