Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Belum Pastikan Target Pemulangan Eddy Tansil

Kompas.com - 27/12/2013, 23:01 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung belum menentukan target pemulangan buronan kakap asal Indonesia, Eddy Tansil dari China.

Pasalnya, ada buronan lain yang dalam waktu dekat harus segera diurus proses ekstradisinya oleh Kejagung. Hal itu dikatakan Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto di Kejagung, Jumat (27/12/2013).

Menurutnya, saat ini Kejagung tengah memproses pelaksanaan ekstradisi terpidana kasus korupsi penyaluran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia kepada Bank Surya, Adrian Kiki Ariawan, dari Australia.

Proses ekstradisi tersebut harus dilaksanakan paling lambat 16 Februari 2014 mendatang.

"Kan ada yang lebih deket nanti. Iya kan?" kata Andhi.

Seperti diketahui, High Court Australia akhirnya mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia terhadap terpidana kasus korupsi, Adrian Kiki.

Adrian telah divonis bersalah secara in absentia oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, lantaran akibat perbuatannya negara mengalami kerugian lebih dari Rp 1,515 triliun.

Ekstradisi diajukan 8 tahun lalu dengan surat Nomor. M.IL.01.02-02 tanggal 28 September 2005.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Australian Attorney-General’s Department yang mengonfirmasi informasi dari Duta Besar Australia itu.

Upaya ekstradisi

Kendati tak dapat memulangkan dalam waktu dekat, bukan berarti Kejagung tak melakukan langkah untuk memulangkan buronan korupsi kelas kakap itu. 

Menurut Andhi, pihaknya telah berusaha untuk memulangkan Eddy Tansil dengan melayangkan surat kepada Pemerintah China melalui Kementerian Hukum dan HAM pada September 2011 lalu.

Namun, diakui Andhi, pihaknya belum mengetahui jawaban Pemerintah China atas surat yang dilayangkan tersebut. Menurutnya, seluruh proses ekstradisi Eddy Tansil ditangani Central Authority.

"Justru itu, yang tahu itu adalah Central Authority. Nanti kita akan koordinasikan terus. Pokoknya yang penting kita tindak lanjuti itu," ujarnya.

Eddy Tansil melarikan diri dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur, pada 4 Mei 1996 lalu saat menjalani masa hukuman 20 tahun penjara. Dia terbukti telah melakukan penggelapan uang sebesar 565 juta dollar AS yang didapatnya dari kredit Bank Bapindo melalui perusahaan Golden Key Group.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Eddy Tansil 20 tahun penjara dengan denda Rp 30 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 500 miliar dan membayar kerugian negara Rp 1,3 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com