"Saya bikinin kalkun," kata Nadia.
Nadia datang bersama kedua anaknya. Terkait kasus ayahnya, runner up Putri Indonesia tahun 2004 itu hanya bisa mendoakan yang terbaik.
"Kita kan tahu prosesnya sekarang sedang berjalan. Kita doakan saja," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara. KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi terkait penyidikan kasus ini, salah satunya Wakil Presiden RI Boediono. Boediono saat itu diperiksa di Istana Wapres.
Berdasarkan perhitungan keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan, kasus Century merugikan negara lebih dari Rp 7 triliun. Ketua BPK Hadi Purnomo mengatakan, untuk pemberian FPJP ke Bank Century, kerugian negara sebesar Rp 689,394 miliar. Sementara untuk penetapan Bank Century sebagai bank berdampak sistemik telah merugikan negara sebesar Rp 6,742 triliun. Kerugian negara Rp 6,742 triliun merupakan keseluruhan penyertaan modal sementara (PMS) dari lembaga penjamin simpanan (LPS) ke Bank Century selama 24 November 2008 hingga 24 Juli 2009.
Laporan hasil perhitungan kerugian negara itu telah diserahkan BPK kepada KPK pada Senin (23/12/2013). BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan pada kasus Century. Menurut Hadi, laporan BPK itu menyebut sejumlah nama dan peran serta dalam kasus Century.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.