"Putusan PTUN baru putusan awal, masih ada kesempatan pemerintah melakukan banding," kata Taslim, saat dihubungi, Selasa (24/12/2013).
Mengenai Patrialis yang pernah tercatat sebagai politisi PAN, Taslim berpendapat, tak dapat dijadikan masalah. Pasalnya, keputusan Presiden SBY menunjuk Patrialis tidak dilarang oleh undang-undang.
"Patrialis saya rasa layak jadi hakim MK, selain bekas menteri (Hukum dan HAM), Patrialis juga dua periode jadi anggota DPR RI," katanya.
Diberitakan sebelumnya, PTUN DKI Jakarta membatalkan Keppres terkait pengangkatan Patrialis dan Maria sebagai hakim MK. Penggugat, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi menyambut positif putusan itu.
Perkara ditangani majelis hakim Teguh Satya Bhakti, Elizabeth IEHL Tobing, dan I Nyoman Harnanta. Gugatan diajukan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK karena menganggap ada proses yang salah dalam pengangkatan calon hakim konstitusi. Koalisi juga berpendapat, penunjukan Patrialis cacat hukum. Padahal, Pasal 19 UU Nomor 24 Tahun 2003 menyatakan pencalonan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara transparan, partisipatif, dan harus dipublikasikan kepada masyarakat. Keppres itu dinilai melanggar UU MK Pasal 15, Pasal 19, dan Pasal 20 Ayat (2) soal integritas calon sebagai negarawan yang menguasai konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.