"Masih ada proses banding, dan ada waktu 14 hari untuk itu (memutuskan upaya banding atau tidak). Dengan demikian, putusan itu belum bisa dilaksanakan," ujar Hamdan di kantornya di Gedung MK, Senin (23/12/2013).
Ia mengatakan, sebelum 14 hari, meski para pihak belum memutuskan akan menempuh upaya banding, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. "Kalau sebelum 14 hari ada banding, ya tetap (Patrialis sebagai hakim MK)," lanjut Hamdan.
Dengan demikian, ia mengatakan, MK masih tetap dapat menjalankan wewenangnya. "Tetap masih sidang Januari nanti," katanya.
PTUN Jakarta membatalkan keppres terkait pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim MK. Hal ini dikatakan salah satu anggota tim advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi, Erwin Natosmal.
"Argumen hakim yang berdasarkan kepada semangat Perppu No 1 Tahun 2013 mencerminkan kepekaan hakim dalam membaca hukum yang bergerak," katanya.
Gugatan itu diajukan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK karena dianggap ada proses yang salah dalam pengangkatan calon hakim konstitusi. Dia mengatakan, penunjukan Patrialis ini cacat hukum.
Padahal, aturan tentang MK Pasal 19 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 menyatakan, pencalonan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara transparan dan partisipatif dan harus dipublikasikan kepada masyarakat. Keppres itu dinilai melanggar UU MK Pasal 15, Pasal 19, dan Pasal 20 (2) soal integritas calon sebagai negarawan yang menguasai konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.