Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Pelantikan Hambit Bintih Banyak Mudaratnya

Kompas.com - 23/12/2013, 17:37 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyayangkan rencana pelantikan Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, terpilih, Hambit Bintih. Sebab, Hambit saat ini berstatus tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas dan telah ditahan di Rumah Tahanan Pom Dam Guntur Jaya, Jakarta Selatan. Bambang khawatir, setelah dilantik, Hambit yang memiliki kewenangan akan menempatkan orang-orang pilihannya di pemerintahan Gunung Mas.

"Pemerintah harusnya berkaca pada sebelumnya. Dia punya kewenangan untuk mengatur penempatan, orang-orang, itu yang mestinya dipikirkan. Banyak kemudaratan yang potensial muncul dari ini (pelantikan tersangka)," kata Bambang di Gedung KPK, Senin (23/12/2013).

Bambang mengatakan, secara hukum hal tersebut memang tidak melanggar peraturan ketatanegaraan karena Hambit masih berstatus tersangka. Namun, dari sisi moral, Hambit seorang yang bermasalah. Padahal, dalam waktu dekat, Hambit akan berstatus terdakwa karena berkas kasusnya telah lengkap atau P21.

"Aturan hukum seseorang masih tersangka dia masih melekat kewenangan pada dirinya. Tapi, secara moral, filosofis moral, itu orang kan ada masalah," katanya.

Pelantikan Hambit yang diduga menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar itu rencananya akan dilakukan di Rutan Guntur. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, upacara pelantikan masih menunggu persetujuan KPK. Gamawan memastikan, Hambit akan tetap dilantik.

Pelantikan tersebut, kata dia, harus dilakukan sebelum Selasa (31/12/2013) mendatang.  Pada 31 Desember 2013 nanti, masa jabatan Bupati Gunung Mas periode 2008-2013 habis. Jabatan tersebut bertepatan dipegang pula oleh Hambit.

Jika Hambit Bintih jadi dilantik di tahanan, pelantikan di rumah tahanan itu bukan untuk pertama kalinya. Sebelumnya, Bupati dan Wakil Bupati Mesuji, Lampung, Khamamik dan Ismail Ishak, dilantik di Rutan Menggala, Tulang Bawang, Lampung. Pelantikan dilakukan di rutan karena Ismail diputus bersalah oleh pengadilan atas kasus korupsi dana BUMD Tuba tahun 2006.

Sebelumnya, MK memenangkan pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas, yakni Hambit Bintih dan Arton S Dohong, dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Oktober lalu. Putusan itu mementahkan permohonan yang diajukan oleh dua pemohon sekaligus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com