"Tadi Pak Teras (Gubernur Kalteng Teras Narang) telepon saya. Di Gunung Mas itu, beliau minta ke KPK untuk meminta surat persetujuan pelantikan Hambit Bintih," ujar Gamawan di Gedung Kemendagri, Senin (23/12/2013).
Hanya saja, kata dia, KPK belum menerbitkan surat persetujuan itu. "Tapi belum keluar," kata dia.
Gamawan mengatakan, jika pihak KPK telah memberi persetujuannya, pelantikan Hambit Bintih akan diselenggarakan paling lambat Selasa (31/12/2013). Pasalnya, kata dia, masa jabatan Bupati Gunung Mas sebelumnya habis pada tanggal tersebut, walau memang jabatan bupati periode 2008 hingga 2013 dijabat Hambit Bintih pula.
"Kan sampai 31, habisnya (masa jabatan)," kata Gamawan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas, yakni Hambit Bintih dan Arton S Dohong, sebagai pemenang dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Oktober lalu. Putusan itu mementahkan permohonan yang diajukan oleh dua pemohon sekaligus.
Hambit Bintih menjadi tersangka kasus suap sebesar Rp 3 miliar terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar. Kini ia mendekam di rumah tahanan Pom Dam Guntur Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.